Terungkap! Pasutri Pembunuh Anak Kandung Sempat Lapor ke Polsek Setia Budi

Namun laporan itu hanya sebagai alibi, mengaku hilang namun ternyata bocah Keysya dibunuh

Bangun Santoso
Rabu, 16 September 2020 | 06:06 WIB
Terungkap! Pasutri Pembunuh Anak Kandung Sempat Lapor ke Polsek Setia Budi
Geger kuburan misterius di Cijaku, Kabupaten Lebak, Banten. (Foto: Istimewa/via Bantenhits.com)

Dari pemeriksaan, terungkap Handayani menganiaya anaknya yang duduk kelas I SD --mulai mencubit juga memukul lebih dari lima kali menggunakan gagang sapu ijuk hingga berujung kematian sang anak perempuan itu-- karena kesal anak itu dianggap ibunya anggap sulit dibimbing dalam proses belajar secara online.

Setelah mengetahui anaknya meninggal dunia, Handayani panik dan meminta tolong pada suaminya; dan keduanya sepakat menguburkan anak perempuan itu diam-diam.

Suami-istri itu dijerat pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35/2104 Perubahan atas UU Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 338 KUHP.

"Pelaku bisa dihukum 15 tahun juga bisa seumur hidup karena dilakukan oleh orangtua sendiri yang mestinya melindungi anaknya itu," katanya. (Antara)

Baca Juga:Tetangga Ungkap Tabiat Buruk Pasutri Pembunuh Bocah Keysya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak