Surat Dukungan Dicabut
Di lain pihak, Wakil Ketua DPD PAN Kukar Muhib menegaskan keputusan dukungan paslon pada Pilkada Kukar berada di tangan DPP.
"Tugas DPD dan DPW hanya melakukan rekrutmen dan selanjutnya merekomendasikan ke DPP, yang memutuskan adalah DPP," kata Muhib (16/9/2020).

Terkait surat dukungan untuk AYL – Suko tertanggal 15 Juni 2020, Muhib tak memungkirinya.
Baca Juga:Sengketa Dukungan PAN Kukar, Muhib : SK Dukungan AYL Sudah Dicabut
Namun Muhib menjelaskan bahwa surat dukungan kemudian dicabut pada tanggal 3 Juli 2020 dalam SK Nomor: PAN/Kpts/KU-SJ/150/VII/2020.
"Maaf, saya tidak memiliki kapasitas untuk menyatakan sah atau tidak. Tapi jika ditanyakan apakah benar DPP PAN pernah mengeluarkan surat dukungan terhadap AYL, saya jawab iya benar," sebutnya.
"Tapi SK itu sudah dicabut. Yang jelas Partai PAN punya mekanisme yang jelas tentang tahapan rekrutmen sampai penetapan calon yang diusung, tidak asal dukung gitu saja," tambahnya.
Muhib mengungkapkan, alasan PAN memutuskan mendukung pasangan Edi – Rendi adalah karena pasangan tersebut sudah mumpuni sesuai kriteria yang dicari PAN.
"Karena mereka yang memenuhi kriteria serta mengikuti tahapan demi tahapan proses rekrutmen dari DPD sampai DPP, sementara yang lain kan potong kompas," ujarnya.
Baca Juga:Klaim Penuhi Syarat, Muhammad-Saraswati Tunggu Keputusan KPUD Tangsel