Kasus ini bermula pada Maret 2019 lalu. Saat itu terdapat 17 pasien operasi katarak di RS Mulya. Awalnya operasi berjalan lancar. Namun 1 hari pasca operasi, pasien mengeluhkan sakit di matanya.
Sakit tersebut semakin menjadi-jadi hingga membuat mata pasien membengkak. Sampai akhirnya, mata pasien terpaksa diangkat lantaran terinfeksi. Kini 17 pasien tersebut mengalami kebutaan permanen.
"Dicoba tes antibiotik dulu. Ternyata pake antibiotik gak mempan masih jalan terus pembengkakannya. Malah menyerang otak kalo nyerang otak dokter angkat tangan. Jadi untuk mencegah itu bola matanya diangkat," ungkap Ndang.
Operasi pengangkatan bola mata kata Ndang dilakukan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Karena di RS Mulya tak memiliki alat yang lengkap.
Baca Juga:Polisi Gerebek Ladang Ganja di Atap Rumah
"Itu pun nunggu 2 minggu setelah pemeriksaan awal," ujarnya.
Ndang mengatakan dari 17, 15 pasien diantaranya telah sepakat dengan nilai kompensasi yang diberikan oleh RS Mulya. Sementara 2 lainnya masih menuntut ganti rugi setimpal.
"Kan gak semua pasien di pukul rata dengan angka nominal yang sama. Mereka juga gak secara terbuka dan merahasiakan. Gak sama, gak adil," tegas Ndang.
Koordinator dan juru bicara dari kantor Hukum Indonesia Muda yang mendampingi korban, Hika Transisia AP mengatakan sebenarnya kasus ini telah dilimpahkan ke Polres Metro Tangerang Kota pada Maret 2019. Namun hingga saat ini belum ada titik terangnya.
"Sayangnya dari pihak rumah sakit secara diam diam beberapa dokter berupaya menghubungi 2 orang ini untuk mencabut laporan dan mengimingi sejumlah angka dan melakukan penyelesaian secara kekeluargaan," ujarnya.
Baca Juga:Polisi Periksa 7 Saksi Terkait Kematian Balita di RSUP M Djamil Padang
Suara.com belum mendapat konfirmasi dari pihak RS Mulya. Lantaran, saat mencoba masuk untuk mediasi tidak mendapat ruang.
Kontributor : Irfan Maulana