Rinaldi Dimutilasi di Kalibata City, Punya Istri Pramugari Orang Jepang

Rinaldi juga adalah lelaki lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM), Fakultas Ilmu Budaya.

Pebriansyah Ariefana | Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 18 September 2020 | 14:18 WIB
Rinaldi Dimutilasi di Kalibata City, Punya Istri Pramugari Orang Jepang
Lokasi mayat mutilasi Rinaldi kamar nomor E.16A B Lantai 16 Tower Ebony, Apartemen Kalibata City. (Suara.com/Bagaskara)

Setelah mengetahui korban meninggal dunia, tersangka Djumadil dan Lalei lantas menyembunyikan jenazah Rinaldi di dalam kamar mandi.

Keduanya lantas pergi keluar apartemen membeli golok dan gergaji untuk memutilasi jenazah korban menjadi 11 bagian.

"Mereka juga membeli seprai baru dan cat wana putih untuk mengecat bercak darah di tembok putih," ungkap Nana.

Sebelumnya terkuak bahwa tersangka Laeli dan Djumadil merupakan sepasang kekasih.

Baca Juga:Pembunuh Rinaldi Sarjana UI, Teman Kuliah: Dia Kritis Banget

Mereka merencanakan pembunuhan terhadap Rinaldi dengan motif untuk menguasai hartanya.

Tersangka Djumadil berperan sebagai sosok yang membunuh dan memutilasi korban.

Lokasi mayat mutilasi Rinaldi kamar nomor E.16A B Lantai 16 Tower Ebony, Apartemen Kalibata City. (Suara.com/Bagaskara)
Lokasi mayat mutilasi Rinaldi kamar nomor E.16A B Lantai 16 Tower Ebony, Apartemen Kalibata City. (Suara.com/Bagaskara)

Sedangkan, tersangka Laeli berperan untuk merayu korban bertemu di apartemen di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat.

Setelah dibunuh dan dimutilasi, jenazah korban disimpan di dalam dua koper dan satu ransel.
Koper dan ransel tersebut lantas disimpan oleh kedua tersangka di lantai 16 Tower Eboni unit Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, untuk kemudian direncanakan akan dikubur di rumah kontrakan yang disewanya di Depok, Jawa Barat.

"LAS dan DAF memang sudah merencana untuk membunuh korban," ucap Nana.

Baca Juga:Cewek Pembunuh Rinaldi Lulusan FMIPA yang Pintar, Sering Kritik BEM UI

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340, 338 dan 365 KUHP. Mereka terancam dengan hukum mati atau seumur hidup.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini