SuaraJakarta.id - Polisi masih berupaya mengejar narapidana (napi) kasus narkoba bernama Cai Changpan alias Cai Ji Fan (53) yang kabur dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tangerang.
Selain, berupaya melakukan pengejaran polisi juga telah mempersempit ruang gerak Cai Ji Fan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencekal Cai Ji Fan.
"Kita koordinasikan dengan pihak imigrasi dan dilakukan pencekalan, jangan sampai melarikan diri ke luar negeri," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/9/2020).
Baca Juga:Subhanallah! 2 Napi Masuk Islam karena Suka Dengar Rekan di Sel Mengaji
Selain itu, Yusri menyampaikan bahwa pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk memblokir KTP Cai Ji Fan.
Sebab, pria asal China tersebut telah berpindah kewarganegaraan Indonesia dan memiliki e-KTP.
"Karena memang dia sudah memiliki KTP Indonesia. Ini sudah kita blokir semuanya," ujarnya.
"Itu salah satu upaya kita untuk kita melakukan koordinasi dengan yang lain atau bisa mempersempit ruang gerak dari pada si tersangka," Yusri menambahkan.
Cai Ji Fan narapidana asal China di kabur dari Lapas Klas 1 Tangerang melalui gorong-gorong yang dibuatnya, pada Senin (14/9).
Baca Juga:Napi Gembong Narkoba Kabur, Ombudsman Banten: Jangan Saling Menyalahkan!
Gorong-gorong tersebut diduga dibuat dari kamar tahanan selama enam bulan hingga menembus saluran pembuangan air perkampungan warga di Jalan Veteran, RT 003 RW 4 Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
Tepatnya berada di sebelah kiri pintu gerbang Lapas.
Belakangan diketahui bahwa Cai Ji Fan merupakan terpidana mati kasus narkoba. Hukuman itu dijatuhkan sejak tahun 2017.