Menangis Divonis 1,5 Tahun, Lucinta Luna: Saya Terima yang Mulia

Vonis yang dijatuhkan kepada Lucinta Luna lebih ringan dari tuntutan JPU.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 30 September 2020 | 17:24 WIB
Menangis Divonis 1,5 Tahun, Lucinta Luna: Saya Terima yang Mulia
Tersangka kasus narkoba Lucinta Luna menangis saat berbicara kepada media di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/2). [Suara.com/Ismail]

SuaraJakarta.id - Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, Lucinta Luna, menyatakan tak akan mengajukan banding terhadap vonis dijatuhkan kepadanya.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Lucinta Luna satu tahun enam bulan pada, Rabu (30/9/2020).

Mendengar putusan hakim, Lucinta Luna yang menjalani sidang vonis secara virtual, menangis di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Lucinta Luna menyatakan tidak mengajukan banding terhadap vonis yang telah dijatuhkan kepadanya.

Baca Juga:Pacar Kecewa Tak Mendengar Langsung Vonis untuk Lucinta Luna

"Saya terima yang mulia," ujar Lucinta Luna.

Layar elektronik menayangkan sidang pembacaan Vonis kasus penyalahgunaan narkotika dengan tersangka Lucinta Luna secara virtual di Pengadilan Negeri JakartaBarat, Jakarta, Rabu (30/9/2020).  [ANTARA FOTO/ Reno Esnir]
Layar elektronik menayangkan sidang pembacaan Vonis kasus penyalahgunaan narkotika dengan tersangka Lucinta Luna secara virtual di Pengadilan Negeri JakartaBarat, Jakarta, Rabu (30/9/2020). [ANTARA FOTO/ Reno Esnir]

Vonis Lebih Ringan

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto membacakan vonis terhadap terdakwa Lucinta Luna.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp10 juta rupiah dan apabila tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan satu bulan," ujar Eko.

Hukuman tersebut dikurangkan dari masa tahanan bernama asli Ayluna Putri itu.

Baca Juga:TOK! Lucinta Luna Divonis 1,5 Tahun Penjara

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 25 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Menurut majelis hakim, Lucinta Luna terbukti menyalahgunakan narkotika golongan I untuk diri sendiri dan menerima penyaluran psikotropika jenis riklona.

Lucinta Luna terbukti melanggar Pasal 60 ayat 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atas penyalahgunaan ekstasi.

Adapun menurut pertimbangan majelis hakim hal yang memberatkan adalah Lucinta Luna tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

Kemudian hal-hal yang meringankan adalah Lucinta Luna masih muda dan belum pernah dipidana.

"Memerintahkan barang bukti narkoba berupa dua butir pil ekstasi serta tujuh pil psikotropika riklona dirampas untuk dimusnahkan," ujar Eko.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini