Satrio Dijerat Pasal Penodaan Agama, Ibunda Tolak Diwawancara

Satrio melakukan aksi vandalisme dengan mencorat-coret dinding dan ubin Musala Darussalam di Tangerang.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 01 Oktober 2020 | 06:45 WIB
Satrio Dijerat Pasal Penodaan Agama, Ibunda Tolak Diwawancara
Satrio Katon Nugroho, pelaku vandalisme Musala Darussalam di Tangerang. [Suara.com/Ridsha Vimanda Nasution]

SuaraJakarta.id - Polisi menjerat Satrio Katon Nugroho (18), pelaku vandalisme di Musala Darussalam Kabupaten Tangerang, dengan pasal penodaan agama.

Mahasiswa salah satu kampus swasta itu dijerat Pasal 156 KUHP.

Satrio diduga melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan permusuhan atau penodaan terhadap agama. Sehingga menimbulkan kebencian terhadap beberapa golongan.

Atas hal itu, Satrio terancam hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.

Baca Juga:Aksi Vandalisme Putranya di Musala Bikin Geger, Begini Reaksi Ibunda Satrio

Hal itu diungkap Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Rabu (30/9/2020).

"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 156 KUHP karena melakukan perbuatan menimbulkan permusuhan," sebut Ade.

Sementara itu, ibunda Satrio memilih bungkam terkait aksi vandalisme yang dilakukan akan keduanya tersebut.

"Tahu dari siapa rumah ini? Sudah yah, saya enggak mau diwawancara," ujarnya.

Musala Darusalam dicoret kafir. (instagram @aboutsinjay & @singgih.setiono)
Musala Darusalam dicorat-coret. (instagram @aboutsinjay & @singgih.setiono)

Tulisan Bernada SARA

Baca Juga:Corat-coret Musala di Tangerang, Satrio Belajar Agama di YouTube

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Polsek Pasar Kemis Tangerang menangkap Satrio di kediamannya yang tak jauh dari Musala Darussalam.

Musala Darussalam dicorat-coret oleh Satrio dengan tulisan bernada SARA, diantaranya "Anti Islam" dan "Anti Khilafiyah", sampai "Saya Kafir".

Coretan-coretan itu banyak di dinding dan ubin musala yang berlokasi di Perumahan Villa Tangerang Elok Rt 5 RW 8 itu, Selasa (29/9/2020).

"Sekitar pukul 15.00 WIB Kapolsek Pasar Kemis mendapatkan laporan dari DKM Musala Darussalam karena ada beberapa tulisan menggunakan pilox," papar Ade.

"Kemudian ada beberapa properti barang-barang yang ada musala rusak akibat digunting dan dirobek (Al Quran)," tuturnya.

Kepolisian pun langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan barang bukti beserta saksi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak