Apabila tidak puas terhadap putusan PPID dan mengikuti mekanisme penyelesaian sengketa informasi sesuai aturan yang berlaku.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten Hilman mengaku belum mengetahui soal laporan terkait sengketa informasi antara Pemkot Tangerang dengan TRUTH.
![Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah ditemui di kantornya, Senin (14/9/2020). [Suara.com/Irfan Maulana]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/09/14/17165-wali-kota-tangerang-arief-wismansyah.jpg)
"Kalau itu saya harus tanya dulu ke panitera ya mungkin hari senin (5/10/2020) bisa di cek ke panitera," ujarnya.
Hilman menjelaskan, pada prinsipnya semua informasi itu terbuka. kecuali yang diluar oleh Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pengecualian tersebut, tertuang dalam Pasal 17.
Baca Juga:Ilmuwan Hitung Prakiraan Kapan Donald Trump Terinfeksi, Ini Hasilnya
"Di luar yang diatur oleh pasal tersebut pemohon informasi publik dapat mengajukan ke Komisi Informasi jika ditolak atau mendapat jawaban yang tidak memuaskan," ujarnya.
Pemohon informasi baik lembaga atau perorangan harus menunggu 10 hari kerja jika Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tidak memberikan respon.
Pada hari ke 11, pemohon dapat mengajukan keberatan terlebih dahulu kepada atasan PPID tersebut.
"Kalau atasannya tidak menjawab selama 30 hari, pada hari ke 31 dapat melaporkan ke Komisi Informasi Banten," katanya.
Sengketa informasi tersebut menurut Hilman, akan segera diregister dan disidangkan paling lambat 100 hari setelah mendaftar.
Baca Juga:Update Covid-19 Dunia: India Klaim Kasus Kematian Terendah di Dunia
Komisioner kemudian melakukan Mediasi atau Ajudikasi nonlitigasi untuk mendengarkan argumen masing-masing pihak.