"Namun demikian kita tetap harus mengedepankan azas praduga tak bersalah dalam kasus ini sampai nantinya adanya putusan pengadilan," kata dia.
Pihak Ditjenpas juga akan memberikan pendampingan hukum kepada 2 petugasnya bila terbukti membantu pelarian Cai Ji Fan.
"Yang pasti kita akan memberikan bantuan hukum kepada petugas kami, tapi lihat nanti karena sampai saat ini statusnya masih saksi," pungkasnya.
Kontributor : Irfan Maulana
Baca Juga:Buntut Napi Cina Cai Ji Fan Kabur, 5 Petugas Lapas Tangerang Dinonaktifkan!