SuaraJakarta.id - Delta Spa and Lounge 1 BSD Serpong yang digerebek polisi ternyata tidak pernah tutup selama selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan oleh pemerintah.
Hal itu diketahui dari salah seorang satpam yang bertugas di sekitar ruko spa itu yang enggan namanya disebut.
Kepada Suara.com dia mengungkapkan, sejak awal pandemi Covid-19 tempat pijat itu tetap beroperasi.
Pihaknya memang mengetahui, tetapi berusaha untuk tidak mencampuri urusan usaha tersebut.
Baca Juga:Terazia Lagi Ngamar Bareng Mahasiswi, Kakek SA Disuruh Nikahi
"Dari awal emang tempat itu tetep buka, colong-colongan," katanya ditemui, Selasa (6/10/2020).
Meski mengetahui tetap beroperasi, tetapi pihak keamanan Delta Spa and Lounge 1 BSD Serpong itu menutupi dan tidak mau jujur.
"Padahal satpam rukonya minta kerjasama asal saling jujur, kalau ada apa-apa bilang. Tapi pas ditanya masih beroperasi atau enggak, ternyata bohong. Ngakunya tutup," ungkapnya.
Sebelum digerebek oleh polisi Selasa (6/10/2020), tempat pijat itu juga pernah akan digerebek oleh polisi tetapi batal.
Saat beroperasi, diketahui pihak Delta Spa tidak menyalakan lampu luar ruko. Mereka, hanya melayani pelanggan tertentu yang merupakan membernya.
Baca Juga:Summarecon Luncurkan Cluster Mozart, Hunian Modern di Serpong
Menurutnya, dari penggerebekan polisi itu, ada puluhan terapis berikut dengan satpamnya diangkut ke kantor polisi.
"Infonya ada 40 lebih cewek-cewek terapis yang diangkut sama satpamnya juga," pungkasnya.
Diketahui, penggerebekan itu dilakukan oleh Satreskrim Polres Tangerang Selatan pukul 17.30 WIB Selasa (6/10/2020).
Mereka digerebek, lantaran terciduk beroperasi selama pandemi Covid-19 dan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang salah satunya melarang aktivitas pijat dan spa beroperasi.
Kini, para terapis dan satpam Delta Spa and Lounge 1 BSD Serpong itu dilimpahkan ke Satpol-PP Kota Tagsel untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kontributor : Wivy Hikmatullah