SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melantik Sri Haryati sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah DKI Jakarta. Sri Haryati akan menggantikan Sekda Saefullah yang meninggal positif corona.
Pengambilan sumpah jabatan akan dilakukan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (7/10/2020) pagi. Hal itu dipastikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir.
Pelantikan Pj Sekda mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.
Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah.
Baca Juga:Massa Annisa Bahar Demo Anies: Waktunya New Normal, Masyarakat Kelaparan!
"Istilah Pelaksana tugas (Plt) khusus untuk pejabat definitif Sekda yang berhalangan tetap, karena berhenti atau meninggal dunia, diganti dengan Penjabat Sekretaris Daerah,” jelas Chaidir dalam keterangan resminya, Rabu (6/10/2020) malam.
Pelantikan Sri Haryati sebagai Pj Sekda DKI Jakarta berdasarkan pada Surat Menteri Dalam Negeri No. 821/5423/SJ. Masa jabatan Sri nantinya paling lama tiga bulan atau sampai ada hasil seleksi terbuka jabatan definitif Sekda DKI Jakarta.
"Gubernur Provinsi DKI Jakarta mengusulkan seorang Penjabat Sekda kepada Kemendagri. Setelah surat mendagri keluar, Penjabat Sekretaris Daerah itu harus segera dilantik paling lambat lima hari kerja sejak keputusan,” katanya.
Setelah dilantik, Sri akan bertugas membantu kerja Gubernur. Artinya, Sri memiliki hak dan kewajiban yang setara dengan pejabat definitif sekretaris daerah.
"Pj Sekda ini juga masih mengemban tugas pokok dan fungsinya sebagai pejabat yang definitif," ujarnya.
Baca Juga:Annisa Bahar Demo Anies di DPRD DKI, Minta Dangdutan Diizinkan