Polisi kemudian menetapkan empat tersangka yang merupakan karyawan dari Vins 3 Lounge and Spa.
"Untuk para tersangka karyawan Vins 3 kita jerat dengan Pasal 2 undang-undang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) nomor 27 tahun 2007 maksimal penjara 15 tahun dan Pasal 296 KUHP diancam pidana penjara maksimal empat bulan," tutupnya.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Baca Juga:Langgar PSBB, Delta Spa BSD Akan Dicabut Izin Usahanya, Didenda Rp 1 Juta