Bejat, Kakek di Pandeglang Renggut Keperawanan Wanita Disabilitas di Kebun

Usai melampiaskan nafsunya, sang kakek langsung pergi meninggalkan korban yang masih tidak berdaya.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 08 Oktober 2020 | 06:45 WIB
Bejat, Kakek di Pandeglang Renggut Keperawanan Wanita Disabilitas di Kebun
Pelaku pencabulan wanita disabilitas tengah diperiksa anggota Satreskrim Polres Pandeglang, Banten, Rabu (7/10/2020). [Ist]

SuaraJakarta.id - Aksi bejat dilakukan seorang kakek di Kabupaten Pandeglang, Banten, berinisial M (60). Ia tega merenggut keperawanan seorang wanita penyandang disabilitas.

Pelaku dan korban yang berinisial JH saling bertetangga. Kakek tersebut tak kuasa menahan nafsu saat melihat korban berada di sebuah perkebunan.

Peristiwa pencabulan itu terjadi pada, Sabtu (12/9/2020), sekitar pukul 17.00 WIB.

Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Mochammad Nandar mengatakan, saat itu di tempat kejadian perkara (TKP) tidak ada siapa-siapa.

Baca Juga:Pulang dari Pondok Pesantren, Gadis 12 Tahun Dicabuli Ayah Kandung

Alhasil, pelaku nekat merenggut keperawanan wanita penyandang disabilitas tersebut.

"Korban ini masih perawan, karena disabilitas mental. Saat dicabuli korban tidak berdaya," kata Nanda dikutip dari Banten Hits—jaringan Suara.com—Kamis (8/10/2020).

Usai melampiaskan nafsunya, kata Nanda, sang kakek langsung pergi meninggalkan korban yang masih tidak berdaya.

Tanpa disadari pelaku pencabulan tersebut, ternyata ada seorang pria berinisial KJ yang memergoki aksi bejatnya itu.

"Pelaku yang sudah memiliki istri itu langsung pergi meninggalkan korban. Tapi saksi KJ, melihat pelaku sedang menindih korban JH," jelasnya.

Baca Juga:Prancis Siap Penjarakan Penyedia Tes Keperawanan

KJ yang melihat kejadian itu, melaporkan insiden itu kepada keluarga korban. Sehingga pihak keluarga membawa kasus tersebut ke Polres Pandeglang.

Polres Pandeglang berhasil meringgkus pelaku pencabulan pada, Selasa (6/10/2020) lalu sekitar pukul 20.00 WIB.

Akibat aksi bejatnya itu, kakek M diancam pidana pencabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 KUH Pidana dengan ancaman hukum 9 tahun penjara.

"Pelaku sudah kami amankan di Mako Polres Pandeglang untuk kepentingan penyelidikan," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak