Bejat, Kakek di Pandeglang Renggut Keperawanan Wanita Disabilitas di Kebun

Usai melampiaskan nafsunya, sang kakek langsung pergi meninggalkan korban yang masih tidak berdaya.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 08 Oktober 2020 | 06:45 WIB
Bejat, Kakek di Pandeglang Renggut Keperawanan Wanita Disabilitas di Kebun
Pelaku pencabulan wanita disabilitas tengah diperiksa anggota Satreskrim Polres Pandeglang, Banten, Rabu (7/10/2020). [Ist]

SuaraJakarta.id - Aksi bejat dilakukan seorang kakek di Kabupaten Pandeglang, Banten, berinisial M (60). Ia tega merenggut keperawanan seorang wanita penyandang disabilitas.

Pelaku dan korban yang berinisial JH saling bertetangga. Kakek tersebut tak kuasa menahan nafsu saat melihat korban berada di sebuah perkebunan.

Peristiwa pencabulan itu terjadi pada, Sabtu (12/9/2020), sekitar pukul 17.00 WIB.

Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Mochammad Nandar mengatakan, saat itu di tempat kejadian perkara (TKP) tidak ada siapa-siapa.

Baca Juga:Pulang dari Pondok Pesantren, Gadis 12 Tahun Dicabuli Ayah Kandung

Alhasil, pelaku nekat merenggut keperawanan wanita penyandang disabilitas tersebut.

"Korban ini masih perawan, karena disabilitas mental. Saat dicabuli korban tidak berdaya," kata Nanda dikutip dari Banten Hits—jaringan Suara.com—Kamis (8/10/2020).

Usai melampiaskan nafsunya, kata Nanda, sang kakek langsung pergi meninggalkan korban yang masih tidak berdaya.

Tanpa disadari pelaku pencabulan tersebut, ternyata ada seorang pria berinisial KJ yang memergoki aksi bejatnya itu.

"Pelaku yang sudah memiliki istri itu langsung pergi meninggalkan korban. Tapi saksi KJ, melihat pelaku sedang menindih korban JH," jelasnya.

Baca Juga:Prancis Siap Penjarakan Penyedia Tes Keperawanan

KJ yang melihat kejadian itu, melaporkan insiden itu kepada keluarga korban. Sehingga pihak keluarga membawa kasus tersebut ke Polres Pandeglang.

Polres Pandeglang berhasil meringgkus pelaku pencabulan pada, Selasa (6/10/2020) lalu sekitar pukul 20.00 WIB.

Akibat aksi bejatnya itu, kakek M diancam pidana pencabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 KUH Pidana dengan ancaman hukum 9 tahun penjara.

"Pelaku sudah kami amankan di Mako Polres Pandeglang untuk kepentingan penyelidikan," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak