Mengenai aksi Deden Umardani, Irvansya menyebut tidak ada yang salah atas sikap anggotanya ini. Sebab menurutnya, Deden bertugas di Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang yang memang mengurus masalah ketenagakerjaan.
“Tidak ada yang salah, karena memang ada tanggung jawab untuk menyerap dan memperjuangkan aspirasi. Yang dilakukan Saudara Deden sebatas menampung dan menindaklanjuti aspirasi para buruh yang menginginkan dibatalkannya UU Omnibus Law,” ucapnya.
“Namun kembali lagi, secara garis kebijakan politik partai, seluruh anggota Fraksi PDI Perjuangan wajib patuh dan tegak lurus terhadap kebijakan politik di nasional,” katanya menambahkan.
Baca Juga:Ketua Peradi Solo Diintimidasi Polisi, Polresta Solo Digeruduk Pengacara