Kompol D Dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya, Bolehkah Polisi Memiliki Dua Istri?

Seorang polisi dilarang memiliki istri atau suami lebih dari satu.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 01 Februari 2023 | 20:06 WIB
Kompol D Dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya, Bolehkah Polisi Memiliki Dua Istri?
Ilustrasi Polda Metro Jaya [suara.com/Oke Atmaja]

SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya memutasi Kompol D terkait pelanggaran kode etik profesi Polri. Ia dimutasi menjadi Perwira Menengah Pelayanan Markas (Pamen Yanma) Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Kompol D menjabat Kepala unit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Keputusan mutasi berdasarkan Surat Telegram bernomor ST/41/I/KEP./2023 yang diterima pada Senin (30/1/2023).

Menurut surat telegram tersebut terdapat 180 polisi yang dimutasi salah satunya Kompol D.

"Mutasi ini juga merupakan bagian daripada punishment dalam rangka peningkatan kemampuan dan pembinaan karier masing-masing personel," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (1/2/2023).

Baca Juga:Kasus Tabrak Mahasiswi Hingga Tewas Melebar Jadi Isu Perselingkuhan Kompol D, Apa Iya Pria Kaya Sulit Setia?

Trunoyudo menambahkan pemeriksaan Kompol D masih berlangsung dan menegaskan setiap anggota yang melakukan pelanggaran akan mendapat sanksi.

"Program Bapak Kapolda (Metro Jaya) jelas, komitmennya bagaimana membangun suatu pembinaan karier, ada reward, pasti ada punishment," ujarnya.

Kasus Kompol D

Nama Kompol D mulai mencuat berawal dari kasus kecelakaan iring-iringan mobil Polda Metro Jaya yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakancana, Selvi Amalia Nuraeni pada Jumat (20/1) di Cianjur, Jawa Barat.

Di dalam mobil Audi A6, ada sosok wanita bernama Nur. Belakangan diketahui Nur mengaku sebagai istri kedua Kompol D.

Baca Juga:Sepak Terjang Kompol Dwi Yuniar, Kini Dimutasi Buntut Kecelakaan Tewaskan Mahasiswi Cianjur

Dalam sidang kode etik, Kompol D menyebut Nur merupakan selingkuhannya. Namun ia akhirnya mengakui bahwa Nur merupakan istri sirinya.

Lantas bolehkah polisi memiliki dua istri atau poligami?

Berdasar Pasal 4 Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010, seorang polisi dilarang memiliki istri atau suami lebih dari satu.

Aturan ini juga berlaku bagi PNS Polri. Dalam peraturannya, anggota Polri dan PNS Polri adalah pegawai negeri pada Polri.

Dalam Pasal 4 Ayat 1 berbunyi, "Pegawai negeri pada Polri hanya diizinkan mempunya seorang istri/suami".

Aturan monogami juga berlaku bagi polisi wanita (polwan) yang dilarang menjadi istri kedua dan seterusnya.

Hal itu tertuang dalam Pasal 4 Ayat 2 yang berbunyi, "Anggota Polri wanita dan PNS Polri wanita dilarang menjadi istri kedua dan seterusnya".

News

Terkini

Trunoyudo juga menjelaskan pihaknya akan mengevaluasi pelaksanaan CFD pada minggu-minggu sebelumnya.

News | 16:41 WIB

Jadwal buka puasa hari ini, Jumat (24/3/2023), untuk wilayah Jakarta pukul 18.05 WIB.

News | 16:00 WIB

Jadwal buka puasa Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangsel hari ini berdasarkan jadwal Imsakiyah dari Kemenag.

News | 15:00 WIB

Jadwal salat dan imsakiyah Jakarta ini berdasarkan laman Kementerian Agama Republik Indonesia.

News | 03:30 WIB

Jadwal salat dan imsakiyah Tangerang Raya hari ini 24 Maret 2023 atau 2 Ramadhan 1444 H.

News | 03:05 WIB

Aturan ini dikecualikan untuk kelab malam dan diskotek yang menyatu dengan area hotel minimal bintang 4 dan kawasan komersial.

News | 20:50 WIB

Mellisa menambahkan Mario Dandy sengaja sebar video penganiayaan korban sebagai bentuk arogansi dan berpikir akan selalu lolos dari jerat hukum.

News | 20:31 WIB

Eddy tidak merinci secara pasti terkait motif para remaja yang hendak melakukan tawuran perang sarung tersebut.

News | 20:23 WIB

Jadwal salat dan imsakiyah Jakarta ini berdasarkan laman Kementerian Agama Republik Indonesia.

News | 04:00 WIB

Jadwal Imsakiyah Tangerang Raya ini berdasarkan laman Kementerian Agama Republik Indonesia.

News | 03:30 WIB

Trunoyudo juga menjelaskan jam rawan kejahatan lainnya adalah menjelang sahur.

News | 20:05 WIB

"Besok pagi sudah bisa berpuasa, malam ini Tarawih," kata Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf, Rabu (22/3).

News | 19:06 WIB

Iding memprediksi jemaah Masjid Al-Azhar bakal lebih ramai pada Ramadhan tahun ini.

News | 19:05 WIB

Untuk arus balik dari libur Nyepi diperkirakan akan terjadi pada hari Minggu dan Senin.

News | 18:13 WIB

"Percikan api itu langsung menjalar ke bengkel mebel dan bangunan lain yang berada disamping kios bensin," ujarnya.

News | 17:26 WIB
Tampilkan lebih banyak