Lantas bolehkah polisi memiliki dua istri atau poligami?
Berdasar Pasal 4 Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010, seorang polisi dilarang memiliki istri atau suami lebih dari satu.
Aturan ini juga berlaku bagi PNS Polri. Dalam peraturannya, anggota Polri dan PNS Polri adalah pegawai negeri pada Polri.
Dalam Pasal 4 Ayat 1 berbunyi, "Pegawai negeri pada Polri hanya diizinkan mempunya seorang istri/suami".
Aturan monogami juga berlaku bagi polisi wanita (polwan) yang dilarang menjadi istri kedua dan seterusnya.
Hal itu tertuang dalam Pasal 4 Ayat 2 yang berbunyi, "Anggota Polri wanita dan PNS Polri wanita dilarang menjadi istri kedua dan seterusnya".