Jam Malam di Bekasi Berakhir, Pemkot Tunggu Perintah Menteri Luhut

Pelaku usaha pariwisata dan restoran bisa kembali beroperasi

Husna Rahmayunita
Senin, 12 Oktober 2020 | 15:24 WIB
Jam Malam di Bekasi Berakhir, Pemkot Tunggu Perintah Menteri Luhut
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. (Suara.com/Yacub)

SuaraJakarta.id - Pembatasan jam malam pukul 18.00 WIB yang diberlakukan di Bekasi berakhir. Pemerintah Kota (pemkot) Bekasi kini masih menunggu instruksi pemerintah pusat terkait kebijakan tersebut.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan dengan dicabutnya jam malam ini, pelaku usaha pariwisata dan restoran bisa kembali beroperasi. Namun, tetap hanya pukul 23.00 WIB sesuai dengan peraturan sebelumnya.

"Belum ada perpanjangan, (pelaku usaha bisa beroperasi diatas pukul 18.00 WIB) iya, tapi sesuai dengan peraturan sebelumnya yang kami (Pemkot Bekasi) keluarkan yaitu pukul 23.00 WIB," kata Rahmat di Stadion Patriot Candrabhaga, Senin (12/10/2020) kepada Suara.com.

Rahmat mengungkapkan, soal penerapan jam aktivitas pukul 18.00 WIB itu masih menunggu instruksi lanjutan dari Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Sebab sampai kini, belum ada evaluasi dan arahan dari Luhut.

Baca Juga:1.197 Karyawan Epson Bekasi Positif Corona

"Artinya kita masih menunggu dan (pengusaha pariwisata/hiburan/restoran) bisa menyesuaikan peraturan sebelumnya yang sudah kami berikan," ujar Rahmat.

Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengeluarkan maklumat baru yang mengatur seluruh aktivitas jasa perdagangan dan pariwisata. Hal ini menyusul perkembangan penyebaran Covid-19 secara nasional mengalami peningkatan tajam.

Atas dasar itu, Rahmat mengevaluasi segala kebijakannya dengan mengeluarkan maklumat baru Nomor 440/6086/SETDA.TU. Maklumat ini mengatur tentang aktivitas operasional bagi pelaku usaha jasa perdagangan dan pariwisata.

Pemkot Bekasi membatasi jam usaha hingga pukul 18.00 WIB per tanggal 3-7 Oktober. Kemudian direvisi hingga tanggal 9 Oktober.

Menurut Rahmat, maklumat yang ia keluarkan ini mempertimbangkan situasi nasional maupun daerah yang menunjukkan angka kenaikan kasus positif terkonfirmasi Covid -19 cukup tinggi pada Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Masyarakat Produktif Aman Covid -19 di Kota Bekasi.

Baca Juga:Kapolres Bekasi Tanggung Biaya Pengobatan Mahasiswa Bentrok dengan Polisi

Imbauan yang kini berlaku bagi pelaku usaha yaitu sesuai edaran per tanggal 29 September 2020. Surat itu mengatur kegiatan usaha seperti kelab malam, bar, karaoke, dan pub dapat beroperasi hingga pukul 23.00 WIB.

Sementara tempat billiard, panti pijat, refleksi atau spa, boleh buka dari pukul 12.00 WIB hingga 22.00 WIB. Untuk arena permainan anak dibolehkan buka sampai 21.00 WIB.

Rumah makan, restoran, dan kafe dibolehkan makan di tempat hingga 21.00 WIB. Setelah jam itu, hanya boleh take away. Begitu juga dengan peraturan live musik yang hanya dibolehkan sampai pukul 21.00 WIB dengan aturan jaga jarak dan kewajiban penggunaan masker.

Apabila ingin mengadakan pesta pernikahan di gedung pertemuan boleh diselenggarakan mulai pukul 08.00 WIB hingga 21.00 WIB dengan syarat tak boleh makan prasmanan. Sedangkan tempat olahraga seperti GOR dan tempat kebugaran atau gym dan fitness dibolehkan buka dari 08.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak