Kabur, DOR! Kaki Spesialis Jambret Pesepeda Ini Tertembus Timah Panas

Kepada petugas BG mengaku telah tujuh kali melakukan aksi jambret kepada pesepeda di kawasan Jakarta.

Rizki Nurmansyah
Senin, 19 Oktober 2020 | 13:49 WIB
Kabur, DOR! Kaki Spesialis Jambret Pesepeda Ini Tertembus Timah Panas
Ilustrasi penjambretan. [Kabar Medan]

SuaraJakarta.id - Polsek Metro Menteng meringkus seseorang berinisial BG (21), diduga spesialis jambret pesepeda di kawasan Jakarta.

BG mengaku telah tujuh kali melakukan aksi jambret pesepeda. Aksi terakhirnya terjadi di Jalan HOS Cokroaminoto, Menteng, Sabtu (17/10/2020) lalu.

"Aksi dia tidak hanya di Menteng, MH Thamrin tapi sampai Kuningan bahkan sampai Jakarta Timur,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto, Senin (19/10/2020).

"Modusnya, dia ikuti pesepeda, lalu menjambret ponsel (telepon seluler). Langsung dijual online kemudian digunakan untuk kebutuhan," sambungnya.

Baca Juga:Ngeri! Lawan Jambret, Bocah SMP di Ciputat Alami Luka Tusuk

Aksi jambret BG berakhir setelah salah seorang korban bernama Miriam Elga Gena (33) dirampas HP-nya oleh pelaku dan satu temannya berinisial A.

Saat itu, BG dan A menggunakan motor Suzuki Satria berwarna hitam dan menjambret Iphone Pro 11 milik Miriam yang saat itu tengah beristirahat ketika bersepeda.

Beruntung Miriam berhasil kembali merebut gawai seharga Rp 22 juta itu. Mengetahui itu, saksi bernama Rifki pun dengan segera menarik BG dari atas motornya.

Warga berolahraga menggunakan sepeda di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (7/6). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Warga berolahraga menggunakan sepeda di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (7/6). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Melihat BG berhasil diringkus oleh warga, A segera kabur meninggalkan kawannya itu karena takut diamuk massa.

"Satu (pelaku) lagi masih kami cari," ujar Heru.

Baca Juga:Pengendara Sepeda di Palembang Bisa Manfaatkan Jalur Sepeda Selama 9 Jam

BG pun akhirnya diamankan oleh unit Resmob Polsek Metro Menteng dan sempat dikenakan timah panas di kakinya karena sempat berusaha melarikan diri pada saat menunjukkan titik-titik lokasi penjambretan kepada para pesepeda di kawasan Menteng.

BG terancam hukuman tujuh tahun penjara dengan jeratan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP karena ulahnya yang seringkali menjambret pesepeda di kawasan Menteng.

"Mudah-mudahan dengan ditangkapnya para pelaku ini kejahatan jalanannya khususnya bagi para pesepeda di jalanan ini bisa kita cegah.Kalau pun ada, tolong laporkan ke kita nanti kita cari," ujar Heru.

Sejumlah warga berolahraga menggunakan sepeda di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (7/6). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Sejumlah warga berolahraga menggunakan sepeda di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (7/6). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Minat masyarakat Jakarta pada kegiatan bersepeda pada masa pandemi Covid-19 memang meningkat.

Kejahatan terhadap pesepeda khususnya penjambretan kerap terjadi, tak sedikit yang berakhir viral karena menjadi korban perampasan barang-barang berharga pada saat bersepeda. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak