69 Orang Pendemo UU Cipta Kerja Ditahan, Rusak Fasilitas Umum

Para pendemo yang ditahan itu bagian dari 131 orang tersangka dalam kericuhan aksi tolak UU Cipta Kerja.

Rizki Nurmansyah | Yosea Arga Pramudita
Senin, 19 Oktober 2020 | 15:42 WIB
69 Orang Pendemo UU Cipta Kerja Ditahan, Rusak Fasilitas Umum
Sejumlah massa terlibat bentrokan dengan aparat kepolisian saat aksi unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (13/10/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Adapun, Yusri menyebut bahwa massa aksi yang memicu terjadinya bentrokan hingga pengrusakan terhadap fasilitas umum sebagian besar ialah pelajar.

Penampakan polisi saat mendata pelajar yang tertangkap saat demo tolak UU ciptaker, Selasa kemarin. (Antara).
Penampakan polisi saat mendata pelajar yang tertangkap saat demo tolak UU Cipta Kerja, Selasa kemarin. (Antara).

Menurut Yusri, massa aksi pelajar tersebut sejatinya tidaklah memahami isu yang menjadi tuntutan serikat buruh dan mahasiswa.

"Didominasi oleh anak sekolah atau STM dan dia tidak tahu apa itu UU Cipta Kerja, yang dia tahu ada undangan untuk datang disiapkan kereta api disiapkan truk, bus, kemudian nantinya akan ada uang makan untuk mereka semua. Ini yang dia tau," katanya.

"Ini sementara masih kami dalami semuanya," pungkasnya.

Baca Juga:Tak Percaya MK, Besok Buruh Bandung Turun Ke jalan Tuntut Ciptaker Dicabut

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini