Kronologi Penemuan Napi Kabur Cai Ji Fan Gantung Diri di Hutan Jasinga

Keberadaan Cai Ji Fan terdeteksi kepolisian setelah mendapat informasi dari warga sekitar Hutan Jasinga.

Rizki Nurmansyah | Yosea Arga Pramudita
Senin, 19 Oktober 2020 | 16:02 WIB
Kronologi Penemuan Napi Kabur Cai Ji Fan Gantung Diri di Hutan Jasinga
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menunjukkan foto terpidana mati kasus narkoba Cai Changpan alias Cai Ji Fan saat menggelar konferensi pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/10/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Hukuman Mati

Diketahui, jasad Cai Ji Fan ditemukan tewas tergantung di kawasan pabrik pembakaran ban di Hutan Jasinga, Bogor, Jawa Barat, Sabtu pagi.

Sejumlah petugas Lapas Klas 1 Tangerang tengah menyelidiki kasus napi kabur melalui gorong-gorong, Jumat (18/9/2020). [Suara.com/Irfan Maulana]
Sejumlah petugas Lapas Klas 1 Tangerang tengah menyelidiki kasus napi kabur melalui gorong-gorong, Jumat (18/9/2020). [Suara.com/Irfan Maulana]

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 385/Pid.Sus/2017, Cai Changpan alias Cai Ji Fan dijatuhi hukuman mati karena terbukti menjalankan bisnis narkotika jenis sabu.

Namun pria yang dikabarkan memiliki keterampilan militer itu berhasil kabur dari Lapas Klas 1 Tangerang, Banten, dengan membuat galian lubang sebagai akses melarikan diri dari sel tahanan pada Senin (14/9/2020) lalu.

Baca Juga:Napi asal China Tewas di Hutan, Cai Changpan Suka Tidur di Tempat Bakar Ban

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak