7 Dosa Jokowi di Satu Tahun Berkuasa di Periode Kedua versi YLBHI

Dosa Jokowi mulai dari di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 20 Oktober 2020 | 16:20 WIB
7 Dosa Jokowi di Satu Tahun Berkuasa di Periode Kedua versi YLBHI
Konferensi pers Presiden Joko Widodo soal perkembangan Covid-19. (YouTube/Sekretariat Presiden)

SuaraJakarta.id - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI membeberkan 7 dosa Jokowi sebagai presiden di satu tahun kepeimpinannya di periode kedua menjabat. Dosa Jokowi mulai dari di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Selasa (20/10/2020) ini tepat setahun Joko Widodo dan Maruf Amin resmi dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden Indonesia periode kedua 2019-2024.

Salah satu misinya saat mencalonkan di periode kedua adalah menegakkan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya.

"Namun, setelah satu tahun berlalu, realisasi misi Jokowi-Maruf jauh panggang dari api. Kebijakan yang dibuat oleh pemerintah dalam satu tahun terakhir justru memperlemah penegakan hukum dan hak asasi manusia, pemberantasan korupsi, menghancurkan lingkungan, dan merampas ruang hidup masyarakat," kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati dalam kekerangan persnya, Selasa siang.

Baca Juga:Presiden Joko Widodo Diabadikan Sebagai Nama Jalan di Abu Dhabi

Berikut 7 kesalahan Jokowi selama 1 tahun memerintah:

1. Menyetujui dan Menandantangani Revisi UU KPK

Sejumlah mahasiswa dari berbagai kampus menggelar demonstrasi di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (19/9). [Suara.com/Arya Manggala]
Sejumlah mahasiswa dari berbagai kampus menggelar demonstrasi di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (19/9). [Suara.com/Arya Manggala]

Sebelumnya, YLBHI dalam catatan 100 hari Jokowi-Ma’ruf menyatakan bahwa revisi Undang-undang KPK 2019 memperlemah KPK seperti adanya Dewan Pengawas, adanya ketentuan SP3 untuk perkara yang tidak selesai disidik dalam waktu satu tahun dan pegawai KPK diubah statusnya menjadi Aparatur Sipil Negara.

Satu persatu indikasi tersebut terbukti, pada bulan Juli lalu, PP 41 tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN disahkan. Selain itu integritas pimpinan KPK perlu dipertanyakan.

Ketua KPK, Firli Bahuri terbukti melanggar kode etik dengan menggunakan helikopter saat berkunjung ke Baturaja, Sumatera Selatan. Sementara putusan etik Dewan Pengawas KPK hanya memberikan teguran tertulis kepada Ketua KPK. Menurut ketua Dewan Pengawas, pelanggaran yang dilakukan tidak disadari oleh Firli Bahuri. Hal ini sekaligus membuktikan bahwa ketua KPK tidak memahami kode etik lembaganya sendiri.

Baca Juga:Nama Presiden Jokowi Jadi Nama Jalan di Abu Dhabi

2. Menyetujui dan Menandatangani Revisi UU Minerba

Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) Dwi Soetjipto beserta jajaran menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan anggota komisi VII DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/1).
Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) Dwi Soetjipto beserta jajaran menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan anggota komisi VII DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/1).

Direvisinya UU Minerba menguntungkan kelompok pengusaha tambang dan sebaliknya ancaman besar bagi lingkungan hidup dan hidup masyarakat. Hal ini terlihat dari salah satu pasal yaitu pasal 169 A terkait perpanjangan Kontrak Karya (KK) atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) tanpa pelelangan. Maka, pemegang KK dan PKP2B yang belum memperoleh perpanjangan dapat mendapatkan 2 kali perpanjangan dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) masing-masing paling lama selama 10 tahun.

3. Menyetujui dan Menandatangani Revisi UU Mahkamah Konstitusi

Suasana sidang pleno Mahkamah Konstitusi. [Antara/Dyah Dw]
Suasana sidang pleno Mahkamah Konstitusi. [Antara/Dyah Dw]

Hanya dalam waktu 7 haru sejak pembahasan, revisi UU MK disahkan DPR RI menjadi UU. DPR memaksakan revisi UU ini meski tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2020. Tetapi, meski YLBHI bersama Koalisi meminta Presiden Joko Widodo menolak revisi ini, Presiden malah terus menyetujui dan menandatangani revisi ini.

4. Mengusulkan dibuatnya Omnibus Law UU Cipta Kerja

Puluhan Massa yang terdiri dari mahasiswa dan muruh menggeruduk pusat pemerintahan Kota Tangerang, Senin (19/10/2020). Kedatangan mereka untuk menuntut Pemkot dan DPRD Kota Tangerang turut ikut menolak UU Cipta Kerja. [Suara.com/Irfan Maulana]
Puluhan Massa yang terdiri dari mahasiswa dan muruh menggeruduk pusat pemerintahan Kota Tangerang, Senin (19/10/2020). Kedatangan mereka untuk menuntut Pemkot dan DPRD Kota Tangerang turut ikut menolak UU Cipta Kerja. [Suara.com/Irfan Maulana]

Dengan diketoknya UU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020, maka paket agar oligarki semakin berkuasa di Indonesia sudah lengkap. Diawali dengan revisi UU KPK yang bertujuan agar memudahkan gerak dari para Oligarki, dilanjutkan dengan revisi UU Minerba yang memperpanjang keistimewaan perusahaan tambang besar di Indonesia.

Kemudian dilanjutkan dengan revisi UU Mahkamah Konstitusi yang menjadi gula-gula dalam memuluskan jalan para Oligarki. Lalu ditutup dengan disahkannya UU Cipta Kerja yang bermasalah bahkan sebelum aturan ini lahir.

5. Konflik agraria dan lingkungan hidup marak

[BBC]
[BBC]

Pada periode Januari hingga Agustus 2020 meletus 79 kasus konflik agraria dan lingkungan hidup yang di dalamnya juga terdapat kriminalisasi terhadap petani dan masyarakat adat. Kasus sengketa lahan Masyarakat Adat Pubabu, Desa Linamnutu, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT, sampai sekarang masih berlangsung.
Kriminalisasi juga terjadi pada ketua masyarakat adat Kinipan di Kalimantan Tengah, Effendi Buhing karena perlawanannya terhadap perampasan tanah adat Kinipan. Kriminalisasi juga terjadi pada tiga petani Soppeng, Sulawesi Selatan yang ditahan karena menebang pohon di kebunnya yang diklaim oleh pemerintah sebagai kawasan hutan.

Sementara itu ancaman terhadap aktivis lingkungan terjadi pada aktivis WALHI Zenzi Suhadi yang digeledah rumahnya dengan tuduhan menyimpan narkoba dan tiga aktivis WALHI Kaltim yang dituduh positif Covid-19.

6. Membungkam kebebasan berpendapat

Puluhan aktivis Front Rakyat Indonesia untuk West Papua dan Aliansi Mahasiswa Papua melakukan aksi unjuk rasa bertema "No Press Freedom in Papua" di depan pintu gerbang masuk Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, Rabu (3/5).
Puluhan aktivis Front Rakyat Indonesia untuk West Papua dan Aliansi Mahasiswa Papua melakukan aksi unjuk rasa bertema "No Press Freedom in Papua" di depan pintu gerbang masuk Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, Rabu (3/5).

Dalam laporan tanda-tanda otoritarianisme pemerintah tahun 2019, YLBHI mencatat ada 28 indikator yang menguatkan hal itu dengan tiga pola yang mengindikasikan bangkitnya otoritarianisme di Indonesia, yakni, pertama, adanya upaya penghambatan kebebasan sipil berpikir, berkumpul, berpendapat, berekspresi dan berkeyakinan. Kedua, mengabaikan hukum yang berlaku baik konstitusi, TAP MPR maupun peraturan perundang-undangan. Ketiga, memiliki watak yang represif, yang mengedepankan pendekatan keamanan dan melihat kritik sebagai ancaman.

Tanda-tanda tersebut dapat dilihat dari Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/645/X/PAM.3.2./2020 bertanggal 2 Oktober 2020 mengatakan bahwa Polri juga harus mengalihkan isu unjuk rasa anti-Omnibus Law untuk mencegah penularan masif Covid-19. Hal ini bertentangan hak menyampaikan pendapat dan Perkapolri No. 9 tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Dalam Surat Telegram tersebut, Kapolri memerintahkan pula adanya polisi siber untuk menyisir pernyataan-pernyataan yang mencoba membangun narasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Terlihat polisi sudah menjadi alat kekuasaan/pemerintah padahal Konstitusi menyatakan polisi adalah alat negara.

Pihak-pihak yang bertentangan dengan narasi yang dibangun oleh pemerintah justru dikriminalisasi menggunakan UU ITE, pemblokiran akun media sosial, peretasan akun mereka yang kritis kepada pemerintah, hingga pemadaman internet. Kekerasan terhadap massa aksi juga terus terjadi. Berdasarkan data kepolisian per 13 Oktober 2020 tercatat 5.198 peserta aksi yang ditangkap polisi. Selain penangkapan terhadap massa aksi, polisi juga melakukan kekerasan terhadap wartawan yang meliput demonstrasi di berbagai kota. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat ada 28 wartawan di 38 kota yang mengalami kekerasan saat meliput aksi tolak Omnibus Law.

Pada periode sebelumnya LBH-YLBHI mencatat 6.128 orang mengalami pelanggaran HAM saat menyampaikan pendapat di muka umum, ditambah penangkapan 21 orang buruh yang berdemonstrasi pada 16 Agustus 2019. Selama Januari-September 2020, YLBHI-LBH juga mencatat 24 kasus penyiksaan di 9 provinsi di Indonesia.

Tanda-tanda pemerintahan yang otoriter beriringan dengan kebijakan pemerintah yang mengembalikan dwi fungsi aparat pertahanan-keamanan. Ini akan bertentangan dengan TAP MPR VI/2000 yang sudah mencabut dwi fungsi ABRI. Pemerintah Jokowi justru melibatkan TNI dan Polri dalam struktur pemerintahan. TNI dan Polri menempati berbagai posisi di Kementerian/ Lembaga Negara mulai dari Kementerian, Lembaga Negara, Badan Usaha Milik Negara hingga Duta Besar. Dwi fungsi Polri semakin terlihat ketika terlibat dalam membuat kontra narasi penolakan Omnibus Law Cipta Kerja pada 8 Oktober lalu.

7. Mengabaikan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu

Warga melintas diantara poster para aktivis yang hilang yang tertempel di kawasan Beji, Kota Depok, Jawa Barat, Sabtu (22/6). [Suara.com/Arief Hermawan P]
Warga melintas diantara poster para aktivis yang hilang yang tertempel di kawasan Beji, Kota Depok, Jawa Barat, Sabtu (22/6). [Suara.com/Arief Hermawan P]

Menurut catatan LBH-YLBHI tentang 100 hari pemerintahan Jokowi-Ma’ruf, Jokowi-Ma’ruf tidak menjadikan HAM hal penting yang harus mewarnai seluruh kebijakannya. Hal ini terlihat dari tidak adanya kemauan politik pemerintah untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yang berat masa lalu.

Dalam catatan Komnas HAM, masih ada 12 kasus pelanggaran HAM yang berat yang sampai sekarang belum memiliki kepastian hukum. Dalam catatan yang sama, Komnas HAM menyebutkan hanya tiga kasus yang ditindak lanjuti oleh Jaksa Agung sampai tingkat pengadilan HAM. Tiga kasus tersebut adalah peristiwa Timor-Timor, Tanjung Priok dan Abepura.

Alih-alih menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat tersebut, Pemerintah kini masih tetap mengirim militer ke Papua. Dugaan pelanggaran HAM di Papua justru ditutupi oleh Indonesia dengan tidak adanya keterbukaan informasi kepada publik.

Kasus terbaru adalah ditembaknya Pendeta Yeremia Zanambani, Ketua Klasis Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII) Hitadipa di Intan Jaya, 19 September 2020. Pihak TNI menuding OPM sebagai pelaku penembakan, sementara pihak OPM menganggap bahwa penembakan dilakukan oleh TNI. Tidak terbukanya akses untuk mencari fakta tentang apa yang sebenarnya terjadi di Papua, membuat informasi yang tersebar di publik menjadi simpang siur.

Maka itu, YLBHI mendesak pemerintah mencabut kebijakan yang tidak sesuai dengan hukum dan hak asasi manusia.

"Mendesak pemerintah menghormati hukum dan hak asasi manusia dan melindungi warga negaranya," tutup Asfin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini