SuaraJakarta.id - Pegawai Negeri Sipil atau PNS Kabupaten Tangerang diminta untuk tetap di rumah selama libur panjang cuti bersama peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 Oktober - 1 November.
Hal itu ditegaskan oleh Sekretaris Daerah Kabupatrn Tangerang (Sekda) Moch Maesyal Rasyid. Dia menuturkan, walaupun masa libur panjang PNS tetap dirumah.
"ASN walaupun libur kami imbau hindari kerumunan. Tetap dirumah, jangan sampai dia menimbulkan kerumunan massa," ujarnya saat diwawancari Suara.com, di Kantor Bupati Tangerang, Rabu (21/10/2020).
Maesyal menuturkan libur panjang bisa berpotensi adanya kerumunan massa. Karena itu, kata dia, hal tersebut yang harus dihindari, terlebih ASN sebagai seorang pejabat negara.
Baca Juga:Guru Honorer Kabupaten Gowa Minta Diangkat Jadi PNS
"Program penanganan Covid-19 dari sisi pencegahan masih terus berjalan. Artinya, tidak ada kerumunan dalam libur panjang ini. Nah, ASN harus mematuhi itu," ungkapnya.
"Saya ingatkan lagi, ASN protokol kesehatan, laksanakan 3 M, hindari kerumuman. Itu harus dilanjutkan jangan kendor. Kita kan enggak tahu Covid-19 kapan tuntas," sambungnya.
Kendati demikian, Maesyal tidak mengatakan sanksi apa yang akan diberikan jika ada ASN yang melanggar protokol kesehatan.
"Kita lihat karena sudah diimbau. Kalau soal tempat rekreasi sampai sekarang juga kami belum izinkan dibuka," tuturnya.
Diketahui, Pemerintah telah memutuskan penetapan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 dan 30 Oktober.
Baca Juga:PSBB Kabupaten Tangerang Akan Diperpanjang, Tunggu SK Gubernur Banten
Hal itu diputuskan dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/10/2020).
Adapun Maulid Nabi Muhammad SAW jatuh pada 29 Oktober. Sementara 31 Oktober dan 1 November merupakan hari libur akhir pekan.
Dengan demikian, akan ada libur panjang akhir pekan selama lima hari, yakni pada 28 Oktober hingga 1 November.
Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution