SuaraJakarta.id - Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cengkareng Jakarta Barat, Bambang Suheri memastikan pasien berinisial M (53) yang dijemput keluarganya, didiagnosa positif Covid-19.
"Tanggal 21 Oktober keluar hasil tes usap positif," kata Bambang di Jakarta, Rabu (21/10/2020).
Bambang menjelaskan M merupakan pasien isolasi di RSUD Cengkareng sejak Sabtu (17/10). Namun, keluarga pasien tersebut menjemput paksa sembari membawa massa salah satu organisasi kemasyarakatan.
Awalnya, pasien M dirujuk dari RS Tugu Koja, karena mengalami gejala COVID-19, sehingga RSUD Cengkareng melakukan tes usap terhadap pria paru baya itu.
Baca Juga:Pasien Membludak, RSUD Cengkareng dan Pasar Minggu Jadi RS Khusus Corona
Meski pasien M dinyatakan positif, RSUD Cengkareng terpaksa memulangkan pasien itu untuk isolasi mandiri, lantaran mempertimbangkan faktor ketertiban dan keamanan.
Hal itu dikarenakan pihak keluarga mengancam akan memaksa masuk ruang perawatan, apabila M tak diperbolehkan pulang.
Selama pasien M menjalani isolasi mandiri di rumah, pihaknya berkoordinasi dengan puskesmas tempat tinggal M untuk memonitor kondisi kesehatannya.
"Untuk pertanggunganjawaban RSUD, kami minta yang bersangkutan untuk menandatangani surat PAPS, pulang paksa atas permintaan sendiri, dan kami akan informasikan ke puskesmas tempat beliau tinggal untuk dipantau," ujar Bambang sebagaimana dilansir Antara, Kamis (22/10/2020).
Sebelumnya, Polsek Cengkareng menengahi keluarga pasien suspek COVID-19 berinisial M yang mengerahkan massa dalam kondisi emosi, serta menduduki Rumah Sakit Umum Daerah Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu sore.
Baca Juga:Curhatan Gadis ABG usai Dihamili dan Diajak Kabur Duda di Cengkareng
Kapolsek Cengkareng Kompol Fery Hutagaol meminta agar massa tenang dan tidak bertindak anarkis di rumah sakit yang khusus menangani Covid-19.
"Kami melakukan mediasi bersama pihak rumah sakit dan keluarga pasien untuk mencapai kesepakatan," ujar Fery.
Fery menjelaskan hasil mediasi disepakati pasien tersebut menjalani isolasi mandiri di rumah berdasarkan surat pernyataan yang disepakati kedua belah pihak.