“Tentunya Pemerintah Daerah tidak segan memberikan sanksi, dan itu memang masuk dalam pencemaran lingkungan. Kami juga masih berkoordinasi dengan polisi, karena ini kasus juga kan sudah banyak beredar di media sosial,” imbuhnya saat dikonfirmasi sambungan seluler.
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Peno Suyatno menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan kasus tersebut kepada dua lembaga.

Pertama institusi pemerintah daerah yang diwakili Satpol PP dan institusi Polri sebagai penegak hukum.
“Bukan di kami, sebab kita hanya menyangkut masalah teknis dan fungsi pengendalian teritorial penegakan Perda ada di Satpol PP dan hukum di Polisi,” kata Peno.
Baca Juga:Geger Gantung Diri di Perumahan PLN Bekasi, Suryadi Stres Punya Diabetes
Peno sendiri menyadari banyak masyrakat sipil yang hingga saat ini masih melanggar aturan soal persampahan. Salah satunya dengan membuang sampah tidak pada tempatnya.
Guna mendisiplinkan masyarakat, Peno telah menyiasati dan telah membentuk tim investigasi yakni, Satuan Tugas Lingkungan Hidup. Satgas itu diambil dari kalangan masyrakat peduli lingkungan.
“Ada sekitar 40 orang yang akan kami rekrut sebagai Satgas Lingkungan Hidup. Dan renacanya pada November ini memang kami akan kukuhkan, mereka akan menyebar ke 40 titik langganan pelanggar peraturan atau hukum,” ujarnya.
Tugas Satgas Lingkungan Hidup adalah dengan memonitoring Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar, termasuk pencemaran lingkungan di sungai atau kali. Caranya dengan meng video kan oknum-oknum nakal yang membuang sampah atau limbah secara sembarang.
“Termasuk video yang telah beredar itu sejatinya adalah dari Satgas kami. Sengaja kami videokan pelanggar peraturan (pembuangan sampah) itu supaya ada sanksi sosial. Namun, selanjutnya penindakan kami serahkan kepada penegak perda dan penegak hukum,” tukas Peno.
Baca Juga:2 Kecamatan di Kabupaten Bekasi Nihil Covid-19, Salah Satunya Tambelang
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah