Buang Sampah Sisa Ultah ke Kalimalang, Warga Bekasi Terancam Dibui 6 Bulan

Tak hanya itu, ketiga pelaku juga terancam denda Rp 50 juta

Bangun Santoso
Jum'at, 23 Oktober 2020 | 05:37 WIB
Buang Sampah Sisa Ultah ke Kalimalang, Warga Bekasi Terancam Dibui 6 Bulan
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan merilis pelaku pembuang sampah di Kalimalang Kabupaten Bekasi di Mapolres Metro Bekasi pada Kamis (22/10) petang. (Foto: Pradita Kurniawan Syah).

Kasus ini bermula saat pelaku Agung membuang empat kantong plastik hitam berukuran besar berisi sampah ke arah Sungai Kalimalang tepatnya garis padan Jalan Raya Inspeksi Kalimalang Nomor 8 Kelurahan Setia Darma Kecamatan Tambun Selatan pada Minggu (18/10) pukul 17.30 WIB.

Petugas kemudian mendatangi tempat kejadian perkara dan meminta keterangan sejumlah saksi. Rukun tetangga setempat menyebut pemilik kendaraan bersama sopir dan keneknya berada di lokasi kejadian. Pelaku Agung juga terlihat membuang sampah tersebut ke arah sungai.

Setelah mendapat informasi yang lengkap, selanjutnya petugas mengamankan pemilik kendaraan dan sopir ke Mapolres Metro Bekasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kepada petugas, pelaku mengaku sampah tersebut berisi udang, ikan, serta kardus sisa acara ulang tahun anak dari pelaku Abun Gunawan.

Baca Juga:Pembuang Sampah ke Kalimalang Pakai Grand Max B 9388 FCC Menyerahkan Diri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak