Soal kasus tersebut, Saras menilai, bukan lagi urusan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tetapi, kekerasan seksual berupa pelecehan di media sosial.
![Bakal calon Wakil Wali Kota Tangsel Rahayu Saraswati Djojohadikusumo. [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/09/14/27954-rahayu-saraswati-djojohadikusumo.jpg)
Kasus ini saya angkat karena jelas ditujukan ke saya dan memuat unsur pelecehan seksual. Menggunakan foto kehamilan saya dari 5 tahun yang lalu. Materi ini juga bisa diduga sebagai kampanye politik hitam (black campaign) dan kampanye jahat. Akun itu bisa diduga kuat melakukan kampanye politik hitam berbasis pelecehan seksual terhadap saya," pungkas Saras.
Upayanya menempuh jalur hukum, Saras mengklaim, mendapat dukungan dari berbagai aktivis dna tokoh perempuan. Diantaranya, Nursjahbani Katjasungkana, Lena Maryana Mukti (politisi PPP), Irma Suryani Chaniago (NasDem), Dian Fatwa (PAN), Yuda Irlang, Bivitri Susanti, Ninik Rahayu (anggota Ombudsman RI 2016-2020), Valentina Sagala, dan Tsamara Amany (PSI).
Sementara itu, kuasa hukumnya Maulana Bungaran mengaku, sudah memiliki petunjuk soal pemilik akun 'Bang Djoel' yang dianggap melakukan pelecehan seksual terhadap Saras.
Baca Juga:Dilecehkan Lewat Foto Kehamilan, Ponakan Prabowo: Melecehkan Ibu Mengandung
"Kami dibantu tim medsos Bu Saras, ada beberapa petunjuk atau klue yang mengarah ke seseorang. Kami belum bisa sebutkan namanya, mungkin nanti apabila dilaporan kepolisian pasti akan terungkap," kata dia.
Maulana menuturkan, pemilik akun Bang Djoel bakal dilaporkan dengan dua pasal yakni Pasal 27 Ayat 1 Undang-undang ITE dan Pasal 281 KUHP.
"Karena unggahan yang bersangkutan melanggar kesusilaan dan mencemarkan nama baik," tutupnya.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Baca Juga:Reshuffle Kabinet: Jokowi Kerja, Menteri Inisial P Akhiran O Sibuk Bisnis