Tak Terima Diklakson, Warga Pakistan Dianiaya 2 Orang di Palmerah

Pelaku tersinggung gara-gara mendengar suara klakson dari kendaraan milik korban.

Rizki Nurmansyah
Sabtu, 31 Oktober 2020 | 10:59 WIB
Tak Terima Diklakson, Warga Pakistan Dianiaya 2 Orang di Palmerah
Ilustrasi penganiayaan.

SuaraJakarta.id - Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap seseorang yang diduga sebagai pelaku penganiayaan warga Pakistan, BIT (33).

Penganiayaan ini diduga karena persoalan sepele, yakni dipicu suara klakson saat berkendara.

"Ya benar kejadian tersebut terjadi pada 24 Agustus 2020 yang lalu. Saat korban berpapasan dengan pengendara lain lalu korban membunyikan klaksonnya, kemudian timbul penganiayaan,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi dilansir dari Antara, Sabtu (31/10/2020).

Arsya mengatakan masih ada pelaku lainnya yakni DT sedang dalam pengejaran petugas.

Baca Juga:Anggota DPD RI Dapil Bali Diduga Dianiaya, Polisi Lakukan Penyelidikan

Korban bernama Muhammad Imran (28) dianiaya oleh dua orang di Jalan Tomang Pulo Gang V Jati Pulo, Palmerah, Jakarta barat.

Hal itu terjadi saat kendaraan milik korban dengan pelaku berpapasan. Kemudian korban membunyikan klakson.

Namun pelaku tersinggung gara-gara mendengar suara klakson dari kendaraan milik korban.

Pelaku yang pada saat itu berboncengan dengan temannya, turun dari kendaraan kemudian menghampiri korban dan terjadi cekcok mulut.

“Korban dipukul, hingga diserang dengan senjata tajam sehingga mengalami luka goresan pada bagian punggung dan luka di sekitar kepala korban. Kemudian korban langsung melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat,” kata Arsya.

Baca Juga:7 Fakta Terbaru Habib Bahar bin Smith Tersangka Aniaya Sopir Taksi Online

Tim kemudian melakukan penyelidikan di sekitar tempat kejadian perkara.

Pada Selasa (27/10/2020) lalu, polisi menangkap BIT (33) yang saat itu sedang bersembunyi di rumah keluarga lainnya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari penangkapan tersebut diantaranya berupa satu buah jaket tersangka saat di TKP, satu buah ponsel milik tersangka, satu KTP tersangka, lima buah kartu ATM dan dua jam tangan.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku penganiayaan tersebut dikenakan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini