SuaraJakarta.id - Amarah musisi Jerinx meledak mendengar tuntutan 3 tiga tahun penjara denda Rp 10 juta subsider 3 bulan terhadapnya dalam kasus IDI Kacung WHO.
Tuntutan ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020).
JPU menilai musisi yang memiliki nama asli I Gede Ari Astina itu bersalah telah menyebarkan kebencian lewat unggah IDI Kacung WHO.
Seusai sidang, Jerinx menilai tuntutan tersebut janggal. Sebab, kata dia, pihak IDI mengaku enggan memenjarakannya.
Baca Juga:Dituntut 3 Tahun Penjara, Jerinx Juga Didenda 10 Juta
"Seperti apa yang didengar, JPU menuntut 3 tahun penjara. Saya makin lucu melihatnya dari pihak IDI pusat dan IDI Bali mereka bilang tidak ingin memenjarakan saya," kata Jerinx yang didampingi oleh sang istri, Nora Alexandra.
Saat itu pula, seketika nada bicara Jerinx menjadi tinggi.
Ia emosi karena menilai ada pihak yang sengaja ingin memenjarakkanya dan memisahkanya dengan sang istri.
“Jadi saya ingin tahu siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan saya? Coba datang Anda ke sidang,” ucap Jerinx kesal, dikutip dari Berita Bali—jaringan Suara.com—Selasa (3/11/2020).
Tak hanya itu, Jerinx pun menantang pihak tersebut untuk datang ke sidangnya supaya bisa bertatap muka.
Baca Juga:Emosi Dituntut 3 Tahun Penjara, Jerinx Diminta Nora Alexandra Bersabar
“Biar saya tahu, siapa yang memesan ini semua. Yang ingin memisahkan saya dan istri saya, datang ke sidang. Perlihatkan mukamu nanti," kata drummer band Superman is Dead (SID) tersebut.
Untuk diketahui, Jerinx SID dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atas dugaan pencemaran nama baik.
Dia kedapatan mengunggah tulisan di Instagram dengan menyebut "IDI Kacung WHO" yang disertai emoji kepala babi.
Jerinx telah mengakui secara sadar membuat unggahan itu sebagai bentuk kritik. Dia juga sudah meminta maaf.
Jerinx resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Agustus 2020 dan langsung ditahan di Polda Bali.
Dalam berkas penyidikan, Jerinx diancam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.