Murka Jerinx: Siapa yang Memesan Ini Semua? Perlihatkan Mukamu

Jerinx dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 10 juta terkait kasus IDI Kacung WHO.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 03 November 2020 | 14:00 WIB
Murka Jerinx: Siapa yang Memesan Ini Semua? Perlihatkan Mukamu
Polisi menggiring drummer grup musik Superman is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias Jerinx (tengah) yang didampingi istrinya Nora Alexandra (kanan) usai pelimpahan berkas perkara di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, Denpasar, Bali, Kamis (27/8/2020). [ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo]
Janji Nora Alexandra kalau penahanan Jerinx SID dicabut. (Instagram/@ncdpapl)
Janji Nora Alexandra kalau penahanan Jerinx SID dicabut. (Instagram/@ncdpapl)

Untuk diketahui, Jerinx SID dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atas dugaan pencemaran nama baik.

Dia kedapatan mengunggah tulisan di Instagram dengan menyebut "IDI Kacung WHO" yang disertai emoji kepala babi.

Jerinx telah mengakui secara sadar membuat unggahan itu sebagai bentuk kritik. Dia juga sudah meminta maaf.

Jerinx resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Agustus 2020 dan langsung ditahan di Polda Bali.

Baca Juga:Dituntut 3 Tahun Penjara, Jerinx Juga Didenda 10 Juta

Dalam berkas penyidikan, Jerinx diancam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak