Atas perbuatannya itu, keduanya itu pun dilaporkan ke Kepolisian dengan nomor LP/519/K/V/2018/SPKT/ Res Tangsel, per tanggal 29 Mei 2018.
Keduanya diancam dengan Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan surat atau membuat surat palsu.
Saat ini, kasus pemalsuan surat kepemilikan tanah tersebut sudah bergulir ke meja Kejaksaan.
Sementara itu saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Angga Surya Saputra membenarkan bahwa kasus tersebut kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangsel. Artinya, penyidikan atas kasus tersebut sudah selesai, dan hasilnya sudah lengkap.
Baca Juga:MUI Tangsel Seru Boikot Produk Prancis: Sudah Sepantasnya Mendapat Hukuman
"Kasusnya sudah ditangani beberapa bulan lalu, berkasnya sudah lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan. Saat ini dua orang tersebut berada di tahanan Polres Tangsel dengan status tahanan titipan kejaksaan karena kejaksaan enggak punya ruang tahanan," ungkap Angga saat dikonfirmasi suara.com, melalui telepon seluler, Rabu (4/11/2020).
Kontributor : Wivy Hikmatullah