Pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana, Rabu (4/11/2020). Selain itu, polisi juga menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yaitu pencurian disertai kekerasan (curas) dan penganiayaan berat.
"Dijerat pasal 338 KUHP, 340 KUHP, 365 KUHP dan 351 KUHP ayat II tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman bisa seumur hidup," katanya saat ditemui SuaraJakarta.id, di Mapolsek Cibinong.
Jenazah Bunda Maya ditemukan di sumur galian kedalaman 17 meter. Tidak hanya itu, jenazah juga dikubur dengan beton di Kampung Citatah Dalam, RT05/04, Kelurahan Ciriung, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pelaku berinisial KA ini ternyata merupakan suami dari pembantu Bunda Maya. Polisi berhasil mengungkap saat pelaku berbelanja di sebuah warung di kawasan Cibinong.
Baca Juga:Video Bapak-bapak Curi Nasi, Minta Ampun karena Dipukuli
Ia juga menuturkan, pelaku ternyata sudah melakukan rencana pembunuhan pada awal Oktober 2020.
"Pelaku ternyata sudah merencanakan aksi pembunuhan itu pada awal Oktober 2020, kita amankan pelaku ini di sebuah warung kawasan Cibinong," imbuhnya.
Dari keterangan pelaku kata AKP I Kadek Vemil, pelaku masuk ke dalam rumah korban pada pukul 22.00 WIB, Minggu (1/11/2020).
Pelaku (sempat melihat keadaan anak korban sedang tertidur. Lantas, pelaku langsung melakukan aksi kejinya dengan membawa Bunda Maya ke dapur.
"Masuk ke rumah itu jam 10 malam, korban dan anaknya didalam, melihat anaknya tidur pelaku ini langsung membawa korban ke dapur. Dihabisi di dapur, dipukul ditendang sampai gigi copot," jelasnya.
Baca Juga:Heboh Grup WA Dinilai Hina Kristen dan Islam, Sehun EXO Jadi Tuhan SWT
"Dari situ pelaku ada ide membuang ke dalam sumur. Membuang ke sumur bukan ide awal, tapi membunuh ide dari awal," sambungnya.