SuaraJakarta.id - Satu lagi seorang oknum prajurit TNI AD harus dipecat gegara terbukti melakukan hubungan terlarang atau hubungan sesama jenis. Ia terbukti bersalah oleh Pengadilan Militer II-8 melakukan seks sesama jenis atau LGBT.
Keputusan itu merujuk pada situs Mahkamah Agung (MA) sebagaimana dilansir Suara.com, Senin (9/11/2020). Selain terbukti melakukan hubungan sesama jenis Serma T juga terjerat UU ITE karena terbukti merekam aksi cabul yakni berhubungan sesama jenis menggunakan kamera telepon.
Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Letkol Chk M Rachmat Jaelani SH, Serma T selaku terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 8 bulan.
"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama 8 (delapan) bulan. Menetapkan selama terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar majelis hakim.
Baca Juga:Rekam Hubungan Sesama Jenis, Oknum Prajurit TNI AD Dipecat!
Kronologi
Kasus bermula saat Serma T melakukan hubungan sesama jenis di kawasan Cijantung, Jakarta Timur. Selanjutnya, dia kembali melakukan hal serupa di sebuah mess di Kepulauan Riau pada Januari 2019.
Kegiatan tersebut dilakukan berulang-ulang pada April 2019 dan Juni 2019. Hubungan sesama jenis itu dilakukan di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan.
Dalam hal ini, tepatnya pada April 2019 dan Juni 2019, Serma T merekam aktivitas hubungan seksual dengan Letda Laut (KH) dr. A. Tak hanya itu, Serma T mengambil gambar menggunakan ponsel genggam saat berhubungan.
Dengan demikian, Serma T dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Baca Juga:Ada Road Glide, Ini Moge Milik Anggota HOG Siliwangi yang Disita Polisi
Hal yang kemudian membuat Serma T harus mendekam di penjara lantaran dia melanggar UU ITE. Pasalnya, perbuatan Serma T selaku terdakwa bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat, baik norma agama, susila, dan kepatutan.
Tak hanya itu, perbuatan Serma T sangat berdampak buruk bagi kesatuan. Hakim menilai, perbuatan Serma T merupakan penyakit yang sulit untuk disembuhkan -- terlebih hal itu dilakukan oleh seorang prajurit.
"Keadaan-keadaan yang meringankan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Terdakwa berterus terang sehingga memperlancar jalannya persidangan," beber majelis.
Dipecat
Merujuk pada Surat Telegram Kasad Nomor ST/2497/2012 tanggal 28 Desember 2012 tentang mencegah terjadinya tindak pidana susila atau perbuatan yang tidak patut dilakukan oleh Prajurit dan bertentangan dengan perintah kedinasan atau perbuatan yang tidak sesuai dengan norma kehidupan prajurit.
Dengan demikian, Serma T telah melanggar Pasal 103 KUHPMilite, yakni terkait melawan perintah dinas/atasan. Ada pertimbangan majelis hakim untuk kemudian menjadi dasar pemecatan terhadap Serma T.
Serma T dikhawatirkan akan menganggu dan menggoyahkan sendi-sendi disiplin di lingkungan TNI jika dia masih dipertahankan. Dengan demikian, dia harus dipisahkan dari kehidupan TNI dengan cara dipecat.
"Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti tidak cukup layak untuk dipertahankan di lingkungan kehidupan TNI sebagai prajurit TNI. Apabila Terdakwa tetap dipertahankan dikhawatirkan akan mengganggu dan menggoyahkan sendi-sendi disiplin dan tata tertib kehidupan prajurit TNI, oleh karenanya harus dipisahkan dari kehidupan TNI dengan cara dipecat," beber majelis hakim.