Belakangan, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto menyebut jika Habib Rizieq akan menjalani tes swab sendiri.
Hal itu dilakukan pasca Habib Rizieq menolak saran pihaknya untuk melakukan tes swab.
"Iya (menolak), mereka mau melaksanakan (swab) sendiri," kata Heru di Petamburan, Jakarta Pusat, Minggu (22/11) kemarin.
Heru menjelaskan bahwa Babinkamtibmas dan Babinsa mendatangi kediaman Habib Rizieq pada Sabtu (21/11) malam semata-mata hanya ingin memastikan informasi yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan positif Covid-19.
Baca Juga:Tolak HRS ke Bandung, Demonstran Bakar Gambar Habib Rizieq
Di sisi lain, kedatangan mereka juga sekaligus menyarankan Habib Rizieq untuk melakukan tes swab.
"Seorang Babinsa dan Babinkamtibmas itu kan mengecek warganya yang sakit dan siapa tau butuh pertolongan. Makanya kita datang ke sana menanyakan," ujar Heru.
Sanksi Denda
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengingatkan bagi warga DKI Jakarta yang menolak menjalani tes swab Covid-19 dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda.
Mereka yang menolak dilakukan tes swab dapat dikenakan sanksi denda maksimal sebesar Rp 5 juta.
Baca Juga:Deddy Corbuzier Ogah Undang Habib Rizieq: Kapolda Saja Bisa Dicopot
Riza menuturkan hal itu berdasarkan Pasal 29 Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).