Sebut Tito Salah Kaprah, Pengamat: Instruksi Mendagri Tak Bisa Copot Anies

Chazali menyebut Mendagri Tito Karnavian telah menerbitkan dua regulasi untuk kepala daerah di masa pandemi Covid-19 ini

Bangun Santoso | Fakhri Fuadi Muflih
Kamis, 26 November 2020 | 06:35 WIB
Sebut Tito Salah Kaprah, Pengamat: Instruksi Mendagri Tak Bisa Copot Anies
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan kepada wartawan saat tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]

SuaraJakarta.id - Pakar kebijakan publik Chazali Situmorang menilai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian salah kaprah dalam menerjemahkan aturan yang ia buat sendiri. Intruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang penegakan protokol kesehatan tak bisa dipakai untuk mencopot Gubernur Anies Baswedan dari jabatannya.

Chazali menjelaskan, Tito telah menerbitkan dua regulasi untuk kepala daerah di masa pandemi Covid-19 ini.

Yakni Peraturan Mendagri (Permendagri) nomor 20 tahun 2020 tentang percepatan penanganan Covid-19 di lingkungan Pemda tanggal 14 Maret dan Instruksi Mendagri nomor 6 Tahun 2020 yang diterbitkan tanggal 18 November.

Menurutnya ancaman pencopotan dalam instruksi tidak relevan. Malah, kata Chazali, Permendagri yang lebih berkaitan dengan pengaturan pencegahan corona oleh kepala daerah tak berisi ancaman itu.

Baca Juga:DPR : Instruksi Mendagri agar Kepala Daerah Tegakkan Prokes sangat Penting

"Dalam Permendagri 20/2020 tidak ada ancaman pemberhentian mengacu UU No 23/2014(pasal 67 c dan 78). Padahal isinya syarat dengan pengaturan pengelolaan uang APBD untuk Covid-19. Tapi dalam instruksi Mendagri No 6/2020 ini ada ancaman pemberhentian," ujar Chazali dalam webinar bertema 'Instruksi Mendagri Nomor 6 untuk Siapa?' yang diadakan KAHMI, Rabu (26/11/2020).

Ia menyebut instruksi Mendagri tersebut tidak termasuk peraturan perundang-undangan yang harus diikuti kepala daerah. Dalam Undang-Undang Nomor 15 tahun 201 menyebutkan yang disebut peraturan perundang-undangan adalah PP, Perpres, Permen, dan Perda, bukan instruksi.

"Hakekat instruksi itu bersifat mendorong, dan mempercepat suatu target program atau kegiatan. Apalagi, dasar pertimbangan instruksi menteri ini adalah arahan presiden dalam ratas kabinet yang menegaskan konsistensi kepatuhan prokes Covid-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat," jelasnya.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohammad Taufik juga menilai seharusnya instruksi tak bisa dipakai untuk mencopot kepala daerah. Sebab, instruksi itu biasanya bersifat internal dan tidak bisa mengintervensi lembaga lain.

"Kita baca instruksi itu kok untuk pecat gubernur. Kita perlu diskusikan, supaya yang begini ini tidak terjadi di negara ini. Terlalu sederhana jika kita memberhentikan kepala daerah lewat instruksi Mendagri," tuturnya.

Baca Juga:Pakar Apresiasi Instruksi Mendagri untuk Pengendalian Covid-19 di Daerah

Ketua Presidium KAHMI Jaya itu juga menilai Tito mengeluarkan intruksi itu sebagai respon dari kerumunan di acara pentolan Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat yang sempat jadi sorotan.

"Apalagi, instruksi itu datang setelah gubernur dipanggil Polda, baru keluar instruksi. Ini tidak bisa berlaku surut," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak