Nikita Mirzani soal Penangkapan Ustaz Maaher: Takbir

Nikita Mirzani menyuruh Ustaz Maaher bersiap menerima laporan lain darinya.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 03 Desember 2020 | 12:06 WIB
Nikita Mirzani soal Penangkapan Ustaz Maaher: Takbir
Gaya rambut baru Aktris Nikita Mirzani, Rabu (15/7). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Ustaz Maaher At Thuwailibi ditangkap Bareskrim Polri, Kamis (3/12/2020) subuh. Penangkapan Ustaz Maaher pun dikomentari artis Nikita Mirzani.

Melalui akun Instagram pribadinya, Nikita Mirzani menyebut penangkapan itu membuat Ustaz Maaher alias Soni Ernata tak bisa lagi berkicau di media sosial.

"Maaher alias Soni, akhirnya elo nggak bisa ngebacot lagi di TokTok ya. Wkwkwk," tulisnya.

Penangkapan Ustaz Maaher bukan atas laporan Nikita Mirzani.

Baca Juga:Nikita Puas Ustaz Maaher Diciduk Polisi: Lu Gak Bisa Ngebacot Lagi, Wkwkwk

Padahal sebelumnya janda tiga anak ini sempat menyatakan bakal melaporkan Ustaz Maaher.

"Itu baru orang lain yang laporin lo ya langsung ditangkep. Belom gue tuh," kata Nikita Mirzani.

"Gue diam bukan berati tol**," tegasnya.

Nikita Mirzani menyuruh Ustaz Maaher bersiap menerima laporan lain darinya.

"Tunggu giliran gue, biar busuk lo di penjara," jelas bintang film Nenek Gayung ini.

Baca Juga:Ustaz Maaher Ditangkap Polisi, Nikita Mirzani : Biar Busuk Lu di Penjara!

Nikita Mirzani juga tak segan membantu pihak kepolisian untuk kasus Ustaz Maaher.

"Btw pak, kalo kurang pasalnya saya bisa tambahin," katanya.

"Bravo polisi Indonesia, takbir," imbuh artis yang pernah berhijab ini.

Nikita Mirzani dan Ustaz Maaher At-Thuwailibi. [Instagram]
Nikita Mirzani dan Ustaz Maaher At-Thuwailibi. [Instagram]

Penghinaan kepada Habib Lutfhi

Sebelumnya diberitakan, Ustaz Maaher ditangkap sekitar pukul 04.00 WIB di rumahnya oleh Bareskrim Polri.

Ia dilaporkan Waluyo Wasis Nugroho, 27 November 2020 atas tuduhan penghinaan terhadap Habib Luthfi bin Yahya.

Berdasarkan surat penangkapan SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber, Ustaz Maaher dijemput karena dituduh menyebar informasi bernuansa kebencian SARA.

Sehingga disangkakan melanggar Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Pengacara Ustaz Maaher, Djuju Djumantara mengatakan kliennya masih diperiksa polisi.

"Dibawa saja untuk diperiksa," terangnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini

Tampilkan lebih banyak