Mensos Juliari Bisa Dihukum Mati, FITRA Tagih Ucapan Ketua KPK Firli

"Ini harus diusut tuntas dan dihukum seberat-beratnya bila terbukti korupsi dana bansos ini,"

Agung Sandy Lesmana | Mohammad Fadil Djailani
Minggu, 06 Desember 2020 | 13:16 WIB
Mensos Juliari Bisa Dihukum Mati, FITRA Tagih Ucapan Ketua KPK Firli
Ketua KPK Firli Bahuri. [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]

SuaraJakarta.id - Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Misbah Hasan angkat bicara terkait proses hukum KPK setelah menangkap dan menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka.

FITRA pun menagih ucapan Ketua KPK Firli Bahuri yang menyebut pihaknya bisa menghukum mati koruptor bansos Corona. Sebab, menurutnya, Mensos Juliari bisa terancam hukuman mati jika terbukti melakukan tindakan korupsi.

"Bisa (dihukum mati), karena sejak awal KPK juga sudah menegaskan soal hukuman terberat ini," kata Misbah saat dihubungi Suara.com, Minggu (6/12/2020).

Dia pun meminta agar KPK mengusut tuntus kasus korupsi yang dilakukan Juliari. Dalam kasus ini, politikus PDIP itu diduga menerima fee sebesar Rp 17 miliar.

Baca Juga:Dana Bansos Jadi Bancakan, Pengamat: Ini Sangat Melukai Rakyat!

"Ini harus diusut tuntas dan dihukum seberat-beratnya bila terbukti korupsi dana bansos ini," kata dia. 

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengultimatum kepada pejabat yang nekat melakukan korupsi dana bansos corona.

Bahkan, KPK siap memberikan hukuman mati kepada para pejabat negara yang menyelewengkan dana saat masyarakat sedang kesusahan akibat pandemi Corona.

Untuk menjerat koruptor dana bansos Corona dengan hukuman mati, KPK akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Merujuk pada pasal 2 tantang penindakan.

Yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain dengan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Baca Juga:Fantatis! Ini Kekayaan dan Sederet Rumah Milik Mensos Juliari Tersangka KPK

Firli mengatakan dalam UU itu memang ada hukuman mati. KPK akan bekerja berdasarkan keterangan saksi dan bukti, terkait korupsi Bansos ini.

"Memang ada ancaman hukum mati," kata Firli.

Dia juga mengaku bahwa pandemi Covid-19 dinyatakan pemerintah sebagai bencana non alam. Sehingga KPK tidak akan berhenti pada kasus korupsinya.

"Kita masih akan terus bekerja terkait dengan bagaimana mekanisme pengadaan barang jasa untuk bantuan sosial di dalam pandemi Covid-19. Kita akan bekerja berdasarkan keterangan saksi dan bukti apakah bisa masuk ke dalam pasal 2 UU 31 Tahun 1999," ujar Firli.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak