SuaraJakarta.id - Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Misbah Hasan angkat bicara terkait proses hukum KPK setelah menangkap dan menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka.
FITRA pun menagih ucapan Ketua KPK Firli Bahuri yang menyebut pihaknya bisa menghukum mati koruptor bansos Corona. Sebab, menurutnya, Mensos Juliari bisa terancam hukuman mati jika terbukti melakukan tindakan korupsi.
"Bisa (dihukum mati), karena sejak awal KPK juga sudah menegaskan soal hukuman terberat ini," kata Misbah saat dihubungi Suara.com, Minggu (6/12/2020).
Dia pun meminta agar KPK mengusut tuntus kasus korupsi yang dilakukan Juliari. Dalam kasus ini, politikus PDIP itu diduga menerima fee sebesar Rp 17 miliar.
Baca Juga:Dana Bansos Jadi Bancakan, Pengamat: Ini Sangat Melukai Rakyat!
"Ini harus diusut tuntas dan dihukum seberat-beratnya bila terbukti korupsi dana bansos ini," kata dia.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengultimatum kepada pejabat yang nekat melakukan korupsi dana bansos corona.
Bahkan, KPK siap memberikan hukuman mati kepada para pejabat negara yang menyelewengkan dana saat masyarakat sedang kesusahan akibat pandemi Corona.
Untuk menjerat koruptor dana bansos Corona dengan hukuman mati, KPK akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Merujuk pada pasal 2 tantang penindakan.
Yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain dengan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Baca Juga:Fantatis! Ini Kekayaan dan Sederet Rumah Milik Mensos Juliari Tersangka KPK
Firli mengatakan dalam UU itu memang ada hukuman mati. KPK akan bekerja berdasarkan keterangan saksi dan bukti, terkait korupsi Bansos ini.
"Memang ada ancaman hukum mati," kata Firli.
Dia juga mengaku bahwa pandemi Covid-19 dinyatakan pemerintah sebagai bencana non alam. Sehingga KPK tidak akan berhenti pada kasus korupsinya.
"Kita masih akan terus bekerja terkait dengan bagaimana mekanisme pengadaan barang jasa untuk bantuan sosial di dalam pandemi Covid-19. Kita akan bekerja berdasarkan keterangan saksi dan bukti apakah bisa masuk ke dalam pasal 2 UU 31 Tahun 1999," ujar Firli.