Kasus Video Syur Mirip Gisel, Kejati DKI Siapkan 2 Jaksa Peneliti

Dua tersangka penyebar video syur mirip Gisel mengaku menyebarkan video tersebut demi menambah follower.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 08 Desember 2020 | 11:35 WIB
Kasus Video Syur Mirip Gisel, Kejati DKI Siapkan 2 Jaksa Peneliti
Artis Gisella Anastasia yang akrab disapa Gisel ketika ditemui awak media usai menjalani pemeriksaan terkait kasus video syur mirip dirinya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/11). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Ancaman maksimal perkara ini 12 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 6 milyar," kata Nirwan.

Artis Gisella Anastasia usai menjalani pemeriksaan terkait kasus video asusila mirip dirinya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/11). [Suara.com/Alfian Winanto]
Artis Gisella Anastasia atau Gisel usai menjalani pemeriksaan terkait kasus video asusila mirip dirinya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/11). [Suara.com/Alfian Winanto]

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menahan dan menetapkan dua tersangka dalam perkara penyebaran video syur mirip Gisel, atas nama PP dan MN.

Kedua tersangka tersebut bukannya pihak yang pertama kali mengunggah atau menyebarkan video tersebut.

Kedua tersangka tersebut adalah pihak yang menyebarkan video tersebut secara masif di media sosial.

Baca Juga:Feni Rose Kaget Gisel Curhat ke Hotman Paris: Hati-hati Kalau Konsultasi

Dua tersangka penyebar video syur mirip Gisel mengaku menyebarkan video tersebut demi menambah follower di akun media sosialnya dan mengikuti kuis atau give away. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini

Tampilkan lebih banyak