Anggota KPPS yang membantu pemilih wajib merahasiakan pilihan pemilih. Tentunya anggota KPPS akan menggunakan alat pelindung diri lengkap dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Selanjutnya pada pasal 73 dijelaskan bagi pemilih yang sedang menjalani Isolasi Mandiri karena Covid-19 dan dipastikan tidak dapat mendatangi TPS untuk memberikan hak pilihnya, KPPS dapat melayani hak pilihnya dengan cara mendatangi Pemilih tersebut dengan persetujuan Saksi dan Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS, dengan mengutamakan kerahasiaan Pemilih.
Pemilih menggunakan sarung tangan sekali pakai ketika mencoblos
Pemilih menggunakan sarung tangan sekali pakai untuk mencoblos dengan paku yang telah disediakan. Anggota KPPS melakukan sterilisasi paku secara berkala dengan disinfektan.
Baca Juga:Tetap Nyoblos, KPPS Bakal Sambangi 43 Pasien COVID-19 di Pandeglang
Selanjutnya pemilih yang telah selesai memberikan suara, membuang sarung tangan sekali pakai pada tempat pembuangan yang telah disediakan di TPS.
Tidak mencelupkan jari ke tinta
Selanjutnya pemilih yang telah memberikan suaranya mendatangi anggota KPPS yang bertempat di dekat pintu keluar TPS.
Anggota KPPS akan memberikan tanda khusus berupa tinta yang diteteskan ke salah satu
jari Pemilih.
Tidak mencelupkan jari Pemilih ke dalam tinta, sebagai bukti bahwa Pemilih yang bersangkutan telah memberikan hak pilihnya.
Baca Juga:Hari Ini Pilkada Bali 2020, Ini Daftar Pasangan Calon yang Berlaga
Kemudian pada pasal (4), pemilih yang telah selesai diminta segera meninggalkan area TPS dan tidak berkerumun di lingkungan TPS.