Tidak mencelupkan jari ke tinta
Selanjutnya pemilih yang telah memberikan suaranya mendatangi anggota KPPS yang bertempat di dekat pintu keluar TPS.
Anggota KPPS akan memberikan tanda khusus berupa tinta yang diteteskan ke salah satu
jari Pemilih.
Tidak mencelupkan jari Pemilih ke dalam tinta, sebagai bukti bahwa Pemilih yang bersangkutan telah memberikan hak pilihnya.
Baca Juga:Tetap Nyoblos, KPPS Bakal Sambangi 43 Pasien COVID-19 di Pandeglang
Kemudian pada pasal (4), pemilih yang telah selesai diminta segera meninggalkan area TPS dan tidak berkerumun di lingkungan TPS.