Cara Mencoblos Pilkada 2020 di Masa Pandemi COVID-19

Rabu, 9 Desember ini 9 provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten menggelar Pilkada 2020 secara serentak. Pencoblosan dimulai pukul 07.00 WIB.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 09 Desember 2020 | 06:53 WIB
Cara Mencoblos Pilkada 2020 di Masa Pandemi COVID-19
Seorang petugas menunjukkan kertas surat suara yang akan digunakan di Pilkada Medan (Suara.com/Muhlis)

Tidak mencelupkan jari ke tinta

Selanjutnya pemilih yang telah memberikan suaranya mendatangi anggota KPPS yang bertempat di dekat pintu keluar TPS.

Anggota KPPS akan memberikan tanda khusus berupa tinta yang diteteskan ke salah satu
jari Pemilih.

Tidak mencelupkan jari Pemilih ke dalam tinta, sebagai bukti bahwa Pemilih yang bersangkutan telah memberikan hak pilihnya.

Baca Juga:Tetap Nyoblos, KPPS Bakal Sambangi 43 Pasien COVID-19 di Pandeglang

Kemudian pada pasal (4), pemilih yang telah selesai diminta segera meninggalkan area TPS dan tidak berkerumun di lingkungan TPS.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini