Mengintip Pilkada Tangsel dari Ruang Isolasi Pasien Corona

Ajat menambahkan, 46 pemilih yang terdaftar ini belum tentu semuanya mau memilih, ada beberapa pemilih yang tak mau mencoblos dengan berbagai alasan.

Agung Sandy Lesmana | Stephanus Aranditio
Rabu, 09 Desember 2020 | 13:28 WIB
Mengintip Pilkada Tangsel dari Ruang Isolasi Pasien Corona
Penampakan pasien corona di ruang isolasi saat menggunakan hak pilihnya di Pilkada Tangsel. (Suara.com/Stephanus Aranditio)

Mereka akan memilih salah satu dari tiga Calon Wakil Wali Kota Tangsel, antara lain; Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (1), Siti Nur Azizah Maruf-Ruhamaben (2), dan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan (3).

Sebelumnya, Komisioner KPU Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjelaskan kebijakan ini diambil karena setiap orang memiliki hak konstitusional untuk memilih pemimpinnya.

"Kami KPU berpandangan bahwa hak pilih seseorang itu hak konstitusional yang sangat mendasar, kami berkomitmen melindungi dan memfasilitasi nya," kata Dewa dalam diskusi dari Gedung BNPB, Jakarta, Jumat (4/11/2020).

Meski begitu, KPU tidak akan memaksakan pasien untuk mencoblos, jika pasien dalam kondisi tidak memungkinkan untuk memilih maka pasien berhak menolak menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada 2020.

Baca Juga:Pilkada Depok dan Tangsel Dijaga 4.300 Personel TNI-Polri

Penampakan pasien corona di ruang isolasi saat menggunakan hak pilihnya di Pilkada Tangsel. (Suara.com/Stephanus Aranditio)
Penampakan pasien corona di ruang isolasi saat menggunakan hak pilihnya di Pilkada Tangsel. (Suara.com/Stephanus Aranditio)

KPU akan mengirimkan dua petugas didampingi dua saksi dengan mengenakan APD masuk ke bilik isolasi pasien COVID-19 demi memenuhi hak pilih pasien pada Pilkada 9 Desember 2020.

Hal ini sudah diatur pula dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6 tahun 2020, pasal 72 ayat 1.
 

REKOMENDASI

News

Terkini