Semua Hotel di Jakarta Dilarang Gelar Pesta Tahun Baru

Aturan lima poin bagi sektor usaha pariwisata.

Pebriansyah Ariefana | Fakhri Fuadi Muflih
Kamis, 10 Desember 2020 | 11:07 WIB
Semua Hotel di Jakarta Dilarang Gelar Pesta Tahun Baru
Ilustrasi perayaan Tahun Baru.

SuaraJakarta.id - Semua hotel di Jakarta dilarang gelar pesta Tahun Baru 2021. Termasuk tempat wisata.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang pengusaha menggelar acara menyambut tahun baru karena saat ini pandemi Covid-19 masih berlangsung.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Gumilar Ekalaya melalui Surat Edaran Nomor 400/SE/2020 tentang Tertib Operasional Usaha Pariwisata pada Pergantian Malam Tahun Baru 2020-2021 sesuai dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi di DKI Jakarta. Regulasi itu diteken Gumilar pada 7 Desember lalu.

Dalam surat itu, Gumilar menjelaskan aturan yang terdiri dari lima poin bagi sektor usaha pariwisata. Pada poin kedua, disebut perayaan tahub baru dilarang karena bisa menjadi ajang penularan Covid-19.

Baca Juga:2020 Terasa Berat, Ayu Ting Ting Malam Tahun Baru di Rumah Saja

"Tidak diperkenankan melakukan perayaan kegiatan malam tahun baru 2020-2021 yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian pada kegiatan masing-masing," ujar Gumilar dalam suratnya yang dikutip Kamis (10/12/2020).

Sebagian warga tampak tetap asyik menonton pertunjukan ondel-ondel, saat Car Free Night yang diwarnai hujan di malam perayaan Tahun Baru 2020 di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2019). [Suara.com / Alfian Winanto]
Sebagian warga tampak tetap asyik menonton pertunjukan ondel-ondel, saat Car Free Night yang diwarnai hujan di malam perayaan Tahun Baru 2020 di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2019). [Suara.com / Alfian Winanto]

Aturan ini bukan berarti melarang sektor pariwisata buka saat tahun baru. Namun, pengelola tak boleh membuat acara yang mengundang keramaian dan harus menjalankan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

“Kegiatan operasional usaha pariwisata yang dinyatakan boleh beroperasi diminta untuk mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku,” jelas Gumilar.

Kemudian tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 internal yang ada pada usaha hotel dan restoran, diminta untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan. Jika ada kerumunan, maka harus segera dibubarkan.

“Kemudian mendisiplinkan tamu atau pengunjung terhadap protokol kesehatan,” ujar Gumilar.

Baca Juga:Gegara Pagebluk Corona, Negara Sulit Tagih Piutang Senilai Rp 75 Triliun

Meski malam tahun baru, aturan jam operasional yang sudah ditentukan juga tetap diberlakukan.

“Pemprov DKI Jakarta akan menindak tegas sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak