Tempat Wisata Dilarang Gelar Pesta Tahun Baru, Jika Dilanggar Bakal...

Aturan ini bukan berarti melarang sektor pariwisata buka saat tahun baru. Pengelola hanya tak boleh menggelar pesta yang dapat mengundang kerumunan.

Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Kamis, 10 Desember 2020 | 11:30 WIB
Tempat Wisata Dilarang Gelar Pesta Tahun Baru, Jika Dilanggar Bakal...
Suasana perayaan tahun baru 2020 di Bundaran HI, Jakarta. (Foto: Antara / Aditya Pradana Putra)

SuaraJakarta.id - Para pengusaha di sektor pariwisata DKI Jakarta dilarang menggelar acara pesta Tahun Baru 2021.

Larangan itu dibuat oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf).

Pelarangan tersebut guna mengantisipasi penularan Covid-19 yang saat ini masih terjadi di Ibu Kota.

Meski dilarang gelar pesta, para pengelola tempat wisata tetap diizinkan buka sesuai aturan jam operasional yang telah diberlakukan.

Baca Juga:Wafat karena Covid, Kasudindik Ade Ngeluh Batuk dan Demam hingga Tak Kerja

"Pemprov DKI Jakarta akan menindak tegas sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan," kata Kepala Parekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya.

Pelarangan hotel dan tempat wisata menggelar pesta Tahun Baru 2021 tertuang melalui Surat Edaran Nomor 400/SE/2020 tentang Tertib Operasional Usaha Pariwisata pada Pergantian Malam Tahun Baru 2020-2021 sesuai dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi di DKI Jakarta.

Regulasi itu telah diteken Gumilar pada Selasa (7/12/2020) lalu.

Dalam surat itu, Gumilar menjelaskan aturan yang terdiri dari lima poin bagi sektor usaha pariwisata.

Pada poin kedua, disebut perayaan tahun baru dilarang karena bisa menjadi ajang penularan Covid-19.

Baca Juga:Wafat Kena Corona, Kasudindik Jaktim Dikenal Bugar karena Suka Gowes

"Tidak diperkenankan melakukan perayaan kegiatan malam tahun baru 2020-2021 yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian pada kegiatan masing-masing," ujar Gumilar dalam suratnya yang dikutip Kamis (10/12/2020).

Aturan ini bukan berarti melarang sektor pariwisata buka saat tahun baru.

Namun, pengelola tak boleh membuat acara yang mengundang keramaian dan harus menjalankan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

"Kegiatan operasional usaha pariwisata yang dinyatakan boleh beroperasi diminta untuk mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku,” jelas Gumilar.

Kemudian tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 internal yang ada pada usaha hotel dan restoran, diminta untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan. Jika ada kerumunan, maka harus segera dibubarkan.

“Kemudian mendisiplinkan tamu atau pengunjung terhadap protokol kesehatan,” ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini