Meski Prihatin pada Pengeroyoknya, Lurah Cipete Utara Ogah Cabut Laporan

Kedua tersangka yang merupakan pengunjung kafe tersebut mengeroyok Lurah Cipete Utara Nurcahya lantaran emosi.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 15 Desember 2020 | 21:44 WIB
Meski Prihatin pada Pengeroyoknya, Lurah Cipete Utara Ogah Cabut Laporan
Lurah Cipete Utara Nurcahya memberikan keterangan kepada awak media soal pengeroyokan yang dialaminya di Waroeng Brothers, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (11/12/2020). [ANTARA/Laily Rahmawaty]

SuaraJakarta.id - Lurah Cipete Utara Nurcahya mengaku belum berniat mencabut laporannya di polisi terkait pengeroyokan yang dialaminya, beberapa waktu lalu.

Terkait kasus pengeroyokan Lurah Cipete Utara Nurcahya ini, polisi telah menetapkan dua tersangka.

Keduanya yakni berinisial RQ dan PK. Keduanya sama-sama berusia 22 tahun dan berstatus ibu rumah tangga.

Terkait hal ini, Lurah Cipete Utara Nurcahya menyatakan sejatinya merasa prihatin kepada kedua pengeroyoknya itu.

Baca Juga:Bu Lurah Cipete Utara Prihatin pada 2 IRT Muda Pengeroyoknya

"Ya sebenarnya kasihan juga sih, lagi pandemi seperti ini," ujarnya usai menghadiri konferensi pers penetapan tersangka di Mapolres Jaksel, Selasa (15/12/2020).

Meski demikian, Nurcahya mengungkapkan belum punya niatan mencabut laporan polisi terkait kasus pengeroyokan terhadap dirinya itu.

"Saya masih menyerahkan (kasus ini) ke pihak polisi dulu ya," ucapnya dilansir dari Ayojakarta.com—jaringan SuaraJakarta.id, grup Suara.com.

Polres Metro Jakarta Selatan merilis pengeroyokan Lurah Cipete Utara, yang dilakukan dua pengunjung Waroeng Brothers, Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020). (ANTARA/Laily Rahmawaty)Polres Metro Jakarta Selatan merilis pengeroyokan Lurah Cipete Utara, yang dilakukan dua pengunjung Waroeng Brothers, Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Polres Metro Jakarta Selatan merilis pengeroyokan Lurah Cipete Utara, yang dilakukan dua pengunjung Waroeng Brothers, Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Kedua tersangka pengeroyokan Lurah Cipete Utara disangkakan Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Orang Lain. Ancamannya tujuh tahun penjara.

Ibu Lurah Cipete Utara dikeroyok ketika menegur pengelola dan pengunjung kafe Waroeng Brothers (WB) Coffee and Resto di Jalan Kemang Selatan VII B, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 21 November lalu sekira pukul 01.00 WIB.

Baca Juga:Marah Ditegur Prokes, 2 Cewek yang Pukuli Bu Lurah Cipete Ternyata Teler

Nurcahya menegur karena kafe tersebut melewati batas jam operasional dalam masa PSBB Jakarta dan para pengunjung juga berkerumun.

Menurut keterangan polisi, kedua tersangka yang merupakan pengunjung kafe tersebut mengeroyok Lurah Cipete Utara Nurcahya lantaran emosi.

Keduanya tak terima ketika anak buah Nurcahya merekam video suasana kafe dan meminta pengunjung membubarkan diri.

Tangkapan layar video pemukulan terhadap Lurah Cipete Utara Nurcahya saat membubarkan kerumunan di Waroeng Brothers di Jalan Kemang Selatan VII B, Jakarta Selatan, Kamis (10/12/2020). [ANTARA/Laily Rahmawaty]
Tangkapan layar video pengeroyokan terhadap Lurah Cipete Utara Nurcahya saat membubarkan kerumunan di Waroeng Brothers di Jalan Kemang Selatan VII B, Jakarta Selatan, Kamis (10/12/2020). [ANTARA/Laily Rahmawaty]

Akibat pengeroyokan itu, Nurcahya mengalami luka lebam. Ia pun melaporkan kejadian itu ke Polres Jaksel.

Sementara, kafe Waroeng Brothers ditutup permanen oleh Satpol PP DKI Jakarta sebagai sanksi pelanggaran PSBB Jakarta.

Lurah Cipete Utara Nurcahya meminta semua pihak, terutama pengola kafe di Jakarta Selatan, menjadikan kasus ini sebagai pelajaran.

"Saya selaku aparat pemerintah melakukan kegiatan itu untuk melindungi masyarakat. Demi keamanan karena sekarang pandemi Covid-19 belum berakhir," kata dia.

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak