Ngaku Bertemu Rasulullah, Sekjen FPI: Ceramah Haikal Hassan Berbahaya!

"Bagi saya ceramah Haikal Hassan itu berbahaya..."

Agung Sandy Lesmana | Yosea Arga Pramudita
Rabu, 16 Desember 2020 | 10:46 WIB
Ngaku Bertemu Rasulullah, Sekjen FPI: Ceramah Haikal Hassan Berbahaya!
Haikal Hassan - (Instagram/@haikalhassan_quote)

SuaraJakarta.id - Sekretaris Jenderal Forum Pejuang Islam (FPI) Husin Shahab melaporkan ustaz Haikal Hassan ke Polda Metro Jaya gegara diduga telah menyebarkan berita bohong alias hoaks melalui media sosial.  Pelaporan itu dilakukan setelah Haikal mengaku-ngaku bermimpi bertemu Rasulullah SAW.

Laporan teregister dalam nomor bukti laporan polisi TBL/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 14 Desember. Tak hanya ustaz Haikal Hassan, Husein juga melaporkan pemilik akun Twitter, @wattisoemarsono.

"Iya betul, saya yang melaporkan," kata pelapor Haikal Hassan, Husein Shihab kepada wartawan, Rabu (16/12/2020).

Laporan tersebut dibuat oleh Husein karena Sekretaris Jenderal Habib Rizieq Shihab (HRS) Center bercerita soal pemakaman laskar Front Pembela Islam yang tewas seusai baku tembak dengan polisi. Selanjutnya, cerita itu viral lantaran diunggah ke media sosial Twitter dan sebarkan oleh akun @wattisoemarsono.

Baca Juga:Pembela FPI yang Ancam Penggal Polisi Ditangkap dan 4 Berita SuaraJogja

"Ya itu ceramah Haikal Hasan yang terjadi saat pemakaman lima orang yang diduga melakukan baku tembak dengan aparat Kepolisian di Km 50 yang kemudian viral disebarkan oleh pemilik akun Twitter @wattisoemarsono," sambungnya.

Menurut Husein, akan sangat berbahaya jika cerita tersebut dikonsumsi oleh masyarakat luas. Dia menyebut, cerita dari Haikal bisa menggiring opini masyarakat.

"Bagi saya ceramah Haikal Hassan itu berbahaya jika dikonsumsi masyarakat awam soal mimpi Rasulullah karena dalam ceramah HH (Haikal Hassan) menurut saya cenderung menggiring opini bahwa melawan negara itu bisa mati syahid dan dengan membawa nama Rasulullah," jelas dia.

Untuk pasal yang dilaporkan yaitu Pasal 28 ayat 2 UU RI nomor 19 tahub 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 huruf A KUHP dan atau Pasal 14-15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana menyebarkan berita bohong menyebabkan keonaran dan rasa kebencian.

Baca Juga:Ngaku Melihat Nabi Muhammad, Ustaz Haikal Hassan Dilaporkan Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini