Langgar PSBB Jakarta, 15 Tempat Usaha Dicabut Izin Operasionalnya

Menurut Bambang, dalam era pandemi Covid-19 ini pihaknya bisa langsung memberikan sanksi kepada tempat usaha yang melanggar aturan PSBB Jakarta.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 16 Desember 2020 | 15:59 WIB
Langgar PSBB Jakarta, 15 Tempat Usaha Dicabut Izin Operasionalnya
Ilustrasi penutupan terhadap tempat usaha yang langgar PSBB Jakarta. (Suara.com/Bagaskara).

SuaraJakarta.id - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta melakukan pengawasan terhadap sebanyak 232 tempat usaha pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta.

Dari jumlah itu, 20 tempat usaha diantaranya diberikan sanksi karena melanggar aturan.

Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta, Bambang Ismadi mengatakan, pengawasan dilakukan pada periode 7-14 Desember 2020.

Pengawasan terdiri dari 16 jenis usaha yaitu, restoran, kafe, bar, biliar, hotel, kedai kopi, karaoke, spa, diskotik, bioskop, golf, griya pijat, pijat refleksi, salon/barber shop, pusat olahraga, dan sarana rekreasi keluarga.

Baca Juga:Meski Prihatin pada Pengeroyoknya, Lurah Cipete Utara Ogah Cabut Laporan

"Ada 15 tempat usaha yang kita cabut izin usahanya karena tidak menerapkan protokol kesehatan, tiga ditutup sementara karena beroperasi sebelum waktunya, dan dua lainnya dilakukan pembinaan," ujar Bambang dilansir dari Ayojakarta.com—jaringan SuaraJakarta.id, grup Suara.com—Rabu (16/12/2020).

Menurut Bambang, dalam era pandemi Covid-19 ini pihaknya bisa langsung memberikan sanksi kepada tempat usaha yang melanggar aturan PSBB Jakarta.

Hal tersebut setelah diterbitkannya Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2020 dan Surat Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 441 Tahun 2020.

"Diterbitkannya Pergub 101 Tahun 2020 ini sangat efektif untuk kami melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap industri pariwisata," tandasnya.

Baca Juga:Bu Lurah Cipete Utara Prihatin pada 2 IRT Muda Pengeroyoknya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini