"Jadi, alasannya adalah ada undangan atau dari WA group bahwa akan mendatangi polres," papar Jimmy.
Meski demikian, kepolisian belum menetapkan RP dan AB sebagai tersangka. Pasalnya, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap keduanya.
"Jadi sampai nanti siang baru kami menetapkan status yang bersangkutan," tutup Jimmy.
Jika polisi telah menaikkan status tersangka, RP dan AB akan dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Tahun 1951dengab ancaman 10 tahun hukuman penjara.
Baca Juga:Pentolan Fans Habib Bahar yang Bawa Pisau di Polres Jaksel Masih 16 Tahun