Bareskrim Polri Ambil Alih Seluruh Kasus Prokes Habib Rizieq Shihab

Selain berkas perkara di Polda Metro, Bareskrim ambil alih kasus prokes Habib Rizieq Shihab di Polda Jawa Barat.

Rizki Nurmansyah | Welly Hidayat
Sabtu, 19 Desember 2020 | 14:06 WIB
Bareskrim Polri Ambil Alih Seluruh Kasus Prokes Habib Rizieq Shihab
Imam besar FPI Habib Rizieq Shihab mengenakan baju tahanan usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari. [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Bareskrim Polri mengambil alih seluruh perkara Habib Rizieq Shihab terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes).

Pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu kini juga sudah menjadi tersangka dan mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian menjelaskan, alasan pengambilalihan kasus ini, lantaran peristiwa pelanggaran yang dilakukan terjadi di lintas wilayah.

Maka itu, selain berkas perkara di Polda Metro, Bareskrim ambil alih kasus prokes Habib Rizieq Shihab di Polda Jawa Barat.

Baca Juga:Nasib Seorang Polisi Kena Sabetan Samurai Saat Bubarkan Aksi 1812

"Bukan cuma yang kejadian pelanggaran prokes di Jakarta, semua pelanggaran prokes yang ada di Polda Jabar," kata Andi dihubungi Suara.com, Sabtu (19/12/2020).

Andi mengatakan untuk proses penyidikan, tetap pihaknya akan melibatkan penyidik Polda yang menangani perkara Habib Rizieq Shihab sebelumnya.

"Tetap dilanjutkan. Kami buat sprin petugas yang baru saja. Petugasnya komposisinya tetap melibatkan wilayah," ucap Andi.

Andi menyebut tak mempermasalahkan terkait penahanan Habib Rizieq Shihab yang kini berada di Polda Metro Jaya.

Pihaknya, hanya mengurusi berkas perkara Habib Rizieq Shihab agar ditangani oleh Bareskrim Polri.

Baca Juga:Demo Dukung Habib Rizieq Berisiko Penyebaran Covid-19

"Penahanan tetap di Polda Metro. Penanganan administrasi penyidikannya yang berpindah ke Dittipidum Bareskrim," jelas Andi.

Diketahui, Habib Rizieq Shihab tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan atau prokes Covid-19 yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Selain pelanggaran Undang-Undang atau UU Karantina Kesehatan, Habib Rizieq Shihab juga dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan 216 KUHP.

Kekinian, Habib Rizieq ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak, Minggu (13/12/2020) dini hari setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam sebagai tersangka kasus prokes.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak