Bareskrim Polri Ambil Alih Seluruh Kasus Prokes Habib Rizieq Shihab

Selain berkas perkara di Polda Metro, Bareskrim ambil alih kasus prokes Habib Rizieq Shihab di Polda Jawa Barat.

Rizki Nurmansyah | Welly Hidayat
Sabtu, 19 Desember 2020 | 14:06 WIB
Bareskrim Polri Ambil Alih Seluruh Kasus Prokes Habib Rizieq Shihab
Imam besar FPI Habib Rizieq Shihab mengenakan baju tahanan usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari. [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Bareskrim Polri mengambil alih seluruh perkara Habib Rizieq Shihab terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes).

Pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu kini juga sudah menjadi tersangka dan mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian menjelaskan, alasan pengambilalihan kasus ini, lantaran peristiwa pelanggaran yang dilakukan terjadi di lintas wilayah.

Maka itu, selain berkas perkara di Polda Metro, Bareskrim ambil alih kasus prokes Habib Rizieq Shihab di Polda Jawa Barat.

Baca Juga:Nasib Seorang Polisi Kena Sabetan Samurai Saat Bubarkan Aksi 1812

"Bukan cuma yang kejadian pelanggaran prokes di Jakarta, semua pelanggaran prokes yang ada di Polda Jabar," kata Andi dihubungi Suara.com, Sabtu (19/12/2020).

Andi mengatakan untuk proses penyidikan, tetap pihaknya akan melibatkan penyidik Polda yang menangani perkara Habib Rizieq Shihab sebelumnya.

"Tetap dilanjutkan. Kami buat sprin petugas yang baru saja. Petugasnya komposisinya tetap melibatkan wilayah," ucap Andi.

Andi menyebut tak mempermasalahkan terkait penahanan Habib Rizieq Shihab yang kini berada di Polda Metro Jaya.

Pihaknya, hanya mengurusi berkas perkara Habib Rizieq Shihab agar ditangani oleh Bareskrim Polri.

Baca Juga:Demo Dukung Habib Rizieq Berisiko Penyebaran Covid-19

"Penahanan tetap di Polda Metro. Penanganan administrasi penyidikannya yang berpindah ke Dittipidum Bareskrim," jelas Andi.

Diketahui, Habib Rizieq Shihab tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan atau prokes Covid-19 yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Selain pelanggaran Undang-Undang atau UU Karantina Kesehatan, Habib Rizieq Shihab juga dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan 216 KUHP.

Kekinian, Habib Rizieq ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak, Minggu (13/12/2020) dini hari setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam sebagai tersangka kasus prokes.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak