SuaraJakarta.id - Polsek Cipondoh membekuk dua pelaku berinisial KR dan NR yang merupakan pengedar heximer dan tramadol di Jalan KH Hasyim Ashari, Kota Tangerang.
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita 48.000 heximer dan 35.750 tramadol di gudang penyimpanan obat terlarang.
Kapolsek Cipondoh, AKP Maulana Mukarom mengatakan, obat-obatan yang diamankan masuk daftar obat-obatan tipe G yang rencananya bakal diedarkan saat malam tahun baru.
"Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait di Jalan KH Hasyim Ashari kerap dijadikan peredaran obat terlarang," katanya kepada awak media saat rilis di Mapolsek Cipondoh, Senin (21/12/2020).
Baca Juga:Harga Cabai Rawit di Makassar Naik Jelang Natal dan Tahun Baru
Menindaklanjuti informasi tersebut, Maulana langsung melakukan penyelidikan terhadap gudang penyimpanan heximer dan tramadol itu.
"Kami tangkap dua tersangka KR dan NR, dengan barang bukti dua dus berisi 48.000 butir heximer," ungkapnya.
Maulana menjelaskan, pihaknya pun melakukan pengembangan terhadap tersangka SB yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kami mendatangi rumah yang diduga dijadikan sebagai gudang menyimpan obat terlarang itu dan diamankan 143 pack berisikan 35.750 butir tramadol, 1000 butir heximer dan kedua pelaku kita bawa ke Mapolsek Cipondoh," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 197 subs Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Baca Juga:BTN Siapkan Uang Tunai Rp 19,9 Triliun Sambut Libur Natal Tahun Baru
"Kedua pelaku diancam hukuman 15 tahun kurungan penjara," pungkasnya.
Kontributor : Hairul Alwan