Pasrah Hadapi Sidang Vonis, Djoko Tjandra: Terserah...

"Terserah apa yang terjadi saja, kalau lihat di fakta-fakta mestinya ya, mestinya kan kalian diikutin dari pertama, tapi kan harusnya bebas..."

Agung Sandy Lesmana | Yosea Arga Pramudita
Selasa, 22 Desember 2020 | 12:25 WIB
Pasrah Hadapi Sidang Vonis, Djoko Tjandra: Terserah...
Terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra menjalani sidang dakwaan dalam perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]

SuaraJakarta.id - Djoko Tjandra berharap jika nantinya hakim akan memvonis bebas terkait kasus surat jalan palsu yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020) hari ini.

Djoko Tjandra yang telah hadir di ruang sidang menyampaikan harapannya jelang vonis tersebut. Dia mengaku pasrah atas vonis yang dijatuhkan terhadap dirinya.

"Terserah apa yang terjadi saja, kalau lihat di fakta-fakta mestinya ya, mestinya kan kalian diikutin dari pertama, tapi kan harusnya bebas. Tapi kan tergantung majelis punya penilaian," ungkap dia di ruang sidang, Selasa.

Sesuai jadwal, sidang vonis terhadap Djoko Tjandra dan dua terdakwa lainnya, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking berlangsung pada pukul 10.00 WIB. Namun, hingga pukul 12.21 WIB sidang belum dimulai.

Baca Juga:Virus Corona di Inggris Disebut Lebih Mematikan, WHO: Belum Ada Bukti

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut eks buronan kasus cassie Bank Bali itu dengan hukuman penjara dua tahun.

Djoko Tjandra pun menampik telah menggunakan tiga surat yang diduga dipalsukan, yakni surat keterangan Covid-19, surat keterangan sehat, dan surat jalan. Pasalnya, dia mengaku masih berada di Negeri Jiran, Malaysia sebelum kegiatan memalsukan surat itu terjadi.

"Sama sekali tidak. Saya lihat saja tidak pernah gimana gunakan? Saya di Malaysia," singkat Djoko Tjandra.

Sebelumnya JPU menuntut Djoko Tjandra dihukum dua tahun penjara dalam perkara ini. Eks buronan kasus cassie Bank Bali tersebut terbukti bersalah menyuruh melakukan tindak pidana memalsukan surat secara berlanjut.

Dalam pertimbangannya, JPU menyebut jika eks buronan kasus cassie Bank Bali itu berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan. Hal itulah yang memberatkan Djoko Tjandra dalam tuntutan tersebut.

Baca Juga:Karena Covid-19, Gadis 13 Tahun Tahu Dirinya Mengidap Leukemia

JPU turut membeberkan hal-hal yang meringankan Djoko Tjandra dalam perkara ini. Faktor usia menjadi pertimbangan bagi Djoko Tjandra yang dituntut hukuman selama dua tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini