Hindari Pengecekan Surat Rapid Test, Penumpang Naik Bus di Luar Terminal

Operator terminal masih memberikan dispensasi bagi penumpang yang tidak menyertakan surat keterangan dokter saat menempuh perjalanan.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 22 Desember 2020 | 14:27 WIB
Hindari Pengecekan Surat Rapid Test, Penumpang Naik Bus di Luar Terminal
Petugas Terminal Pulogebang, Jakarta Timur memeriksa kelengkapan persyaratan penumpang yang akan berangkat menuju luar Jakarta, Selasa (22/12/2020). [ANTARA/Andi Firdaus]

"Tujuan penumpang rata-rata Jawa Tengah, Jawa Timur dan Sumatera, tapi ya berkurang, tidak seperti biasanya," katanya.

Setiap penumpang, kata Anwar, menjalani pemeriksaan dokumen perjalanan mulai tiket hingga dokumen kesehatan dari dokter yang berlaku maksimal 3x24 jam.

Anwar mengatakan hingga saat ini operator terminal masih memberikan dispensasi bagi penumpang yang tidak menyertakan surat keterangan dokter saat menempuh perjalanan.

"Saat ini kita masih mengacu pada SE Dirjen Perhubungan Darat Nomor 11 Tahun 2020, jadi belum ada tindakan tegas, paling sebatas mengimbau dan mengingatkan," ujarnya.

Baca Juga:Mau Pesta Tahun Baru di Bogor Wajib Punya Surat Rapid Test Antigen

Kasatpol Operasional Terminal Pulogebang Afif M yang dikonfirmasi terkait besaran biaya tambahan untuk rapid test Covid-19 kepada penumpang mengemukakan bahwa kegiatan tes kesehatan yang difasilitasi oleh Kementerian Perhubungan bersifat gratis.

"Untuk sumbangan dari Kemenhub gratis," katanya. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini

Tampilkan lebih banyak